OJK Bali dan 30 Jurnalis Bali Kunjungi Kantor IDX di Jakarta Peroleh Materi Pasar Modal, Produk Investasi, Jual Beli Saham Hingga Proses IPO
Jbm.co.id-JAKARTA | OJK Provinsi Bali dan 30 Jurnalis Bali mengunjungi Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Dari IDX, para Awak Media Bali memperoleh informasi tentang tata kelola keuangan, materi pengenalan Pasar Modal dan proses jual beli saham hingga proses IPO atau Initial Public Offering.
Pada kegiatan tersebut, sejumlah pejabat IDX memberikan materi Pengenalan Pasar Modal dan Produk-Produk Investasi oleh Firza Rizqi Putra selaku Kepala Divisi Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia dan Ignatius Denny W sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia.
Kemudian, dilanjutkan dengan materi Proses IPO (Initial Public Offering) oleh Guntur Nandana selaku Staf Unit Pengembangan Calon Perusahaan.
Hingga 30 Agustus 2024, Data BEI mencatat rata-rata nilai Transaksi Harian Saham (RNTH) di BEI mencapai Rp 12,69 trilyun. Kemudian, diikuti dengan volume transaksi harian saham pada angka Rp 17,9 milyar saham dan frekuensi transaksi harian saham mencapai 1,08 juta kali transaksi.
Sementara itu, regenerasi investor di Pasar Modal menunjukkan angka yang sangat baik.
Tercatat sekitar 79 persen diantaranya merupakan investor yang berusia di bawah 40 tahun.
“Hal ini membuktikan bahwa saat ini anak muda sudah melek keuangan dan investasi. Untuk itu, diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk Pasar Modal serta perekonomian Indonesia ke depan,” paparnya.
Sementara itu, BEI melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan perdagangan karbon yang transparan, teratur dan sesuai dengan praktek dunia.
Adapun mekanisme yang dapat ditempuh diantaranya lelang, negosiasi, lelang berkelanjutan (reguler) dan melalui loka pasar (market place), yakni pemilik proyek mitigasi emisi dapat menjual unit karbon dengan harga yang telah ditentukan.
“Saat ini, ada dua jenis pasar karbon, yakni sistem perdagangan emisi salah satunya ditunjuk langsung pemerintah untuk membatasi emisi karbon,” kata Ignatius Denny W sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia.
Tak hanya itu, OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia, sesuai berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon,” ungkapnya.
Selain itu, juga dipaparkan tentang IPO atau Initial Public Offering yang merupakan penawaran umum saham perdana.
Disebutkan, IPO adalah salah satu instrumen di Pasar Modal, yang berfungsi agar masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut.
Dalam IPO, suatu perusahaan akan mendaftarkan sahamnya di bursa saham, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX).
Beberapa perusahaan melakukan IPO, tujuannya untuk meningkatkan modal tambahan atau modal dari luar perusahaan dan juga meningkatkan profil publik perusahaan, memperluas bisnis, mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan serta meningkatkan nilai atau value dari suatu perusahaan.
“Kegiatan IPO akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat perusahaan memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka atau Go Public,” kata Guntur Nandana selaku Staf Unit Pengembangan Calon Perusahaan. (ace).