BeritaHukum dan KriminalInternasional

Menkumham Yasonna Bicara Konsep Martabat Manusia di Konferensi Oxford

Jbm.co.id-OXFORD | Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama, Universitas Brigham Young bekerjasama dengan Sekolah Hukum Notre Dame dan Universitas Oxford menyelenggarakan konferensi yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Menkumham Yasonna Laoly.

Dalam lawatan ke Inggris tersebut, Menkumham Yasonna didampingi Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Muzhar dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati.

Konferensi tersebut bertujuan menggalang dukungan global untuk menetapkan Hari Martabat Manusia melalui Resolusi Majelis Umum PBB.

Advertisement

Resolusi PBB ini akan memberikan pengakuan atas martabat manusia sebagai HAM atau Hak Asasi Manusia yang paling fundamental.

Konferensi ini dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai negara yang merupakan para Ahli Hukum Internasional dan para pejuang HAM internasional dengan mengambil tema “Perspektif Peradaban mengenai Martabat Manusia” atau Civilizational Perspectives on Human Dignity.

Menkumham Yasonna Laoly tampil sebagai Pembicara Utama yang menjelaskan, bahwa isu martabat manusia dapat dilihat dari berbagai konteks yang berbeda karena keragaman budaya, namun tidak menghapuskan persamaan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang terhormat tanpa dibeda-bedakan.

“Persepsi yang berbeda tentang martabat manusia tidak menghapuskan fakta, bahwa semua individu berhak diperlakukan secara terhormat, terlepas dari latar belakang, ras, jenis kelamin, atau status sosial seseorang,” kata Yasonna.

Yasonna juga mengungkapkan martabat manusia memiliki keterkaitan dengan keadilan sosial dan perlakuan yang adil.

“Konsep martabat manusia sangat terkait dengan Hak Asasi Manusia, karena HAM menciptakan tatanan yang menjunjung martabat setiap manusia,” terangnya.

Dalam konferensi itu, Yasonna menjelaskan, bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan prioritas pelindungan HAM di Indonesia ditujukan pada kelompok paling rentan dan terpinggirkan. Kelompok ini, termasuk orang lanjut usia, anak-anak, perempuan, fakir miskin dan penyandang disabilitas. Salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia adalah pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu sebagai bentuk akses terhadap keadilan yang merata bagi semua masyarakat.

Selain itu, tambah Yasonna, pemerintah Indonesia juga menjamin kebebasan beragama bagi segenap masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pancasila sebagai dasar dan falsafah resmi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tindak lanjut dari konferensi Oxford ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah “Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya” bekerjasama dengan Brigham Young University Law School, Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama, dan Templeton Religion Trust, pada 13 -14 November 2023 di Jakarta.

“Konferensi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bertajuk Martabat Manusia dan Aturan Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif,” paparnya.

Pada hari yang sama, disela-sela kunjungan kerjanya ke Oxford University, Menkumham Yasonna menyempatkan diri bertemu dengan 100 mahasiswa dari beragam universitas yang tergabung dalam Perkumpulan Pelajar Indonesia (PPI) Oxford dan Diaspora Indonesia yang tinggal di Inggris.

Yasonna mendiskusikan berbagai isu khususnya yang berkaitan dengan Tugas Fungsi Kementerian Hukum dan HAM, seperti Keimigrasian dan Kewarganegaraan.

Dalam isu Keimigrasian, Yasonna menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas Keimigrasian bagi Diaspora dan Repatriasi ex Warga Negara Indonesia melalui Izin Tinggal Keimigrasian (ITK).

Selain itu, Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai Golden Visa atau Visa Rumah Kedua sebagai upaya untuk menarik tenaga profesional dan pebisnis untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama sesuai ketentuan yang berlaku,

“Kebijakan terbaru adalah Visa Rumah Kedua. Indonesia mengincar pelintas-pelintas berkualitas untuk berinvestasi dan memberikan keuntungan kepada Indonesia,” kata Yasonna.

Untuk ex Mahasiswa Indonesia Ikatan Dinas (MAHID), pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

“Melalui kebijakan ini, Kemenkumham dapat memberikan kemudahan fasilitas keimigrasian bagi ex. MAHID yang ingin kembali ke Indonesia,” tambahnya.

Mengenai isu kewarganegaraan, Yasonna menyampaikan kepastian hukum bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda, dimana Presiden Joko Widodo, pada 31 Mei 2022 telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2022 yang mengatur tentang Kewarganegaraan.

“Dengan PP ini, anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan anak yang lahir di negara Ius Soli dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden paling lambat 2 tahun setelah PP disahkan, yaitu 31 Mei 2024 nanti,” paparnya.

Yasonna berpesan agar para pelajar Indonesia di Oxford untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan akademik, maupun interaksi dengan lingkungan sekitar.

“Hal itu akan menjadi bekal untuk masa depan sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia pada saat kembali ke Indonesia,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button