BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Menanti Kepastian di Ujung Pengabdian. Guru Non ASN Pacitan di Persimpangan Regulasi dan Kebutuhan Pendidikan

"Sekolah-sekolah negeri di Pacitan hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, baik di jenjang SD maupun SMP"

Pacitan, JBM.co.id- Di balik riuh ruang kelas dan semangat belajar anak-anak sekolah, tersimpan kegelisahan panjang para guru non ASN di Kabupaten Pacitan. Mereka yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga nyala pendidikan di daerah, kini berada di tengah ketidakpastian regulasi.

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non ASN yang mengabdi di satuan pendidikan negeri disebut harus mengakhiri masa tugas paling lambat Desember 2026. Namun, implementasi aturan tersebut hingga kini masih memunculkan banyak tafsir dan perdebatan di daerah.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan tidak sesederhana bunyi regulasi. Sebab, sekolah-sekolah negeri di Pacitan hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, baik di jenjang SD maupun SMP.

“Pada prinsipnya, para guru non ASN tersebut adalah milik daerah. Sehingga pemerintah kabupaten yang nantinya akan menentukan sikap, mengingat kebutuhan guru di satuan pendidikan masih sangat tinggi,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Pernyataan itu seolah menjadi penegas bahwa pendidikan bukan hanya perkara administrasi negara, tetapi juga tentang keberlangsungan pelayanan kepada peserta didik. Di banyak sekolah, guru non ASN selama ini bukan sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung pembelajaran.

Situasi semakin kompleks ketika pembahasan menyentuh status PPPK dan PPPK paruh waktu. Hingga kini, Dinas Pendidikan Pacitan mengaku belum menerima salinan resmi regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait perubahan status kepegawaian mereka.

Menurut Rino, guru PPPK paruh waktu sejatinya tetap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu lantaran mereka telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persoalannya hanya pada sistem penggajian. Mereka belum menerima gaji sebagaimana PPPK penuh waktu dan sementara masih mendapatkan jasa teknis dari pos belanja barang dan jasa. Tetapi secara status, mereka adalah ASN karena sudah memiliki NIP,” tegasnya.

Fenomena ini menjadi cermin bahwa transformasi birokrasi pendidikan masih membutuhkan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan realitas daerah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian secara lebih tertib dan terstruktur. Namun di sisi lain, kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pendidik belum sepenuhnya terpenuhi.

Bagi masyarakat, terutama para guru honorer yang telah lama mengabdi, kepastian status bukan hanya soal pekerjaan. Ia menyangkut keberlanjutan hidup, dedikasi, serta harapan untuk tetap menjadi bagian dari perjalanan pendidikan anak bangsa.

Kini, para guru di Pacitan hanya bisa menunggu arah kebijakan yang benar-benar berpihak pada dunia pendidikan. Sebab di ruang-ruang kelas yang sederhana itu, pengabdian tidak pernah berhenti hanya karena status belum menemukan kepastian.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button