BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Memanas!!! Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Tutup Jalan di GWK Berujung Pidana Berat Klasifikasi Pelanggaran HAM

Jbm.co.id-DENPASAR | Pnutupan jalan warga kembali memanas dan kisruh di Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali.

Akibatnya, ratusan warga terdampak, yang berjumlah sekitar 600 jiwa kini terjebak dan sulit mengakses rumah mereka sendiri, untuk beraktivitas sehari-hari.

Tindakan menutup jalan umum ditegaskan sebagai perbuatan pidana yang dapat berujung hukuman berat.

Bahkan, tindakan tersebut mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 27 September 2025.

Made Supartha mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 192 KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pelaku yang dengan sengaja menutup atau menghalangi jalan umum terancam pidana penjara.

Menurutnya, sanksi sangat tegas dan  tidak main-main, mulai dari penjara maksimal 1 tahun hingga 9 tahun, bahkan bisa mencapai 15 tahun dalam kasus yang membahayakan keselamatan banyak orang.

Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda besar hingga puluhan juta rupiah, bahkan dapat diklasifikasikan pelanggaran HAM.

Pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut tanpa pandang bulu.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan sebagai pembanding Menutup Informasi Publik” juga bisa masuk Pidana. Apalagi, “Menutup Akses Jalan Umum demi  kepentingan Masyarakat”.

“Apalagi Masyarakat disana terisolir. Dalam keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wajib membuka seluas-luasnya informasi dan akses apapun kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM dan di-pidana,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Transparansi adalah kunci dalam tata kelola pemerintahan. Setiap badan publik wajib memberikan informasi sesuai aturan.

“Menutupinya sama saja dengan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi berat,” tegas Made Supartha, saat  menerima Audiensi dari Masyarakat Desa Adat Ungasan, saat penutupan jalan di beberapa rumah warga oleh pihak Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK), Senin, 22 September, 2025.

Banyak warganet bertanya, sebenarnya siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan GWK Bali?

Berikut penjelasan singkat:

1).PT Alam Sutera Realty Tbk (Alam Sutera Group): Perusahaan induk yang memiliki sekaligus mengelola GWK Cultural Park.
2).PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN): Anak perusahaan Alam Sutera yang ditunjuk sebagai pengelola langsung kawasan GWK Bali.
3).I Nyoman Nuarta: Pematung asal Bali yang menjadi konseptor patung Garuda Wisnu Kencana, sekaligus salah satu pendiri Yayasan GWK.

Dengan struktur pengelolaan ini, tanggung jawab utama berada pada PT Garuda Adhimatra Indonesia dibawah naungan Alam Sutera Group.

Pihak Manajemen dan Pemilik dapat dilakukan tindakan dan proses pro justia oleh pihak yang berwenang dan wajib membuka akses jalan warga.

Atas indikasi tersebut, Pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap usaha GWK. Jika perlu menghentikan usaha dan mencabut izin usaha sampai dengan persoalan menutup jalan untuk masyarakat tersebut terselesaikan dengan tuntas. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button