Biadab dan Sungguh Bejat, Dua Pria Uzur di Jembrana Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Ulah dua pria uzur asal Kecamatan Melaya, Jembrana ini sungguh keterlaluan dan tergolong sangat bejat serta biadab.
Bukannya menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak, mereka justru merusak masa depan si anak. Alhasil, dua orang pria pengawen ini harus meringkuk di jeruji besi dan terancam hukuman cukup lama.
Begini kejadiannya. Bunga (16) sebut saja begitu namanya, tiba-tiba saja mengurung diri di kamar hingga berhari-hari. Bahkan dia sudah tidak mau lagi ke kebun membantu kedua orang tuanya. Kondisi ini tentu saja membuat kedua orang tuanya bertanya-tanya, karena Bunga selama ini tergolong gadis periang.Pihak keluarga kemudian berusaha mencari tahu penyebab Bunga mengurung diri di kamar. Setelah diinterogasi akhirnya Bunga (korban) mau menceritakan peristiwa yang menimpanya.
Korban mengaku telah diperkosa berulang kali oleh GP dan PN, dua pria uzur yang terhitung masih tetangganya. Perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku di kawasan awen (hutan yang dijadikan kebun oleh warga). Bahkan saat pemerkosaan terjadi tangan korban diikat dengan tali dan pelepah pisang.
Pengakuan korban sontak membuat kedua orang tuanya kaget. Peristiwa ini sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena salah satu pelaku melalakukan intimidasi terhadap keluarga korban, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023 lalu.Polisi yang menerima laporan atas kasus tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan bukti-bukti kuat bahwa telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, sehingga polisi dari Sat Reskrim Polres Jembrana meningkatkan status kasunya menjadi penyidikan.
Polisi juga telah mengamankan kedua pelaku, berikut barang bukti untuk proses penyidikan. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tergolong bejat dan biadab tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dikomfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus tesebut. Dia juga membenarkan kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan.Lanjut Kapolres Jembrana, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(ded/megga)