Berita

Mantap…! Satres Narkoba Polres Jembrana Bekuk 11 Pelaku Narkoba, Diantaranya Dua Pegawai Kontrak dan Satu PNS

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Peredaran narkoba di Jembrana ternyata masih marak. Terbukti jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil membekuk 11 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku diantaranya merupakan pegawai kontrak dan seorang PNS Pemkab Jembrana

Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana mengatakan, dari sebelas (11) pelaku narkotika, 3 orang diantaranya diamankan saat dilaksanakan Operasi Antik 2023.

Mereka diantaranya, I Kadek ASU (25) dari Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. I Putu AM alias Abem (35) dari Desa Batuagung dan I Made B alias Bagik (42) dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Advertisement

Dari pelaku I Kadek ASU lanjutnya, diamankan 14 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,07 gram netto, sebuah alat hisap bong, sebuah HP, korek api, pipa kaca, 4 buah potongan pipet, sepeda motor DK-2364-WO dan sebuah tisu sebagai barang bukti.

Pelaku diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan Kutai Desa Dangin Tukadaya hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 sambil membonceng IB Made S.

“Dari pengakuan pelaku, barangnya didapat dari seseorang bernama Peluk,” terang Iptu Alit Darmana didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Made Astawa Astiawan.

Menurutnya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian dari pelaku I Putu AM kata dia, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket diduga sabu seberat 0,45 gram netto, sebuah HP, sebuah bong (alat hisap), sebuah plastik good time, bukti transfer BRI, sebuah gunting dan sepeda motor Vario DK-3085-ZO.

Pelaku I Putu AM menurutnya diamankan saat melintas di jalan desa di Desa Yeh Kuning pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 19.30. Sedangkan terhadap pelaku I Made B disebutnya diamankan ketika melintas di jalan Jempiring, Kelurahan Baler Bale Agung pada Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 20.30.

Dari pelaku I Made B berhasil diamankan 5 paket klip diduga sabu seberat 1,67 gram netto, 2 buah pembungkus rokok Marlboro, sebuah HP, sebuah bong, sebuah sendok plastik, korek api, tisu dan sepeda motor DK-6896-WW. “Terhadap tersangka I Putu AM dan I Made B kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” terangnya.

Sementara terhadap 8 orang pelaku lainnya kata Kasat Narkoba Iptu Darmana diamankan setelah Operasi Antik 2023 selesai. Dari 8 pelaku tersebut 5 pelaku dengan barang bukti sabu yakni 3 pelaku dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya dan 2 pelaku dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Tiga pelaku narkotika dari Desa Melaya, diantaranya I Kadek MS alias Dek Mawa (42), I Dewa Gede FAP alias Dewa Robet (26) dan Ahmad R alias Rafiq (30). “Dari pengakuan ketiganya, mereka membeli dengan patungan seharga Rp.400 ribu untuk dipakai bersama-sama” jelasnya.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,75 gram netto, sebuah kantong lakban, sebuah HP, pembungkus rokok Magnum dan sepeda motor NMax DK-6114-ZV. “Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 19.00 ketika melintas menggunakan sepeda motor di jalan gang sebelah timur Kantor Camat Melaya” sebutnya.

Sedangkan 2 pelaku narkotika asal Kelurahan Dauhwaru yakni I Putu AES alias Angga (36) dan I Komang W alias Mandi (48). Keduanya diamankan pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 23.00 di jalan gang sebelah selatan GOR Krisna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru berawal dari informasi masyarakat. “Saat itu pelaku I Putu AES mengendarai sepeda motor dengan membonceng I Komang W” ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,74 gram netto, bong (alat hisap), tisu putih, sebuah HP, korek api, cotton but, potongan pipet, sepeda motor DK-6115-ZY dan kertas bukti transfer BRI. “Kedua pelaku mengaku membelinya dari seseorang berinisial Gus Goggle per paket seharga Rp.100 ribu” ungkapnya.

Kelima pelaku, baik dari Melaya dan Dauhwaru disebutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Masih kata Iptu Darmana, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo dengan mengamankan 3 orang pelaku asal Desa Cupel, Kecamatan Negara. Diantaranya Ahmad S alias Ian (26), Faisal A alias Faisal (24) dan Mahjan S alias Dani (23). Ketiga pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing pada hari Kamis (20/4/2023) sore.

Dari penggeledahan di rumah pelaku Ahmad S berhasil ditemukan 68 butir pil koplo berlogo Y yang dikemas kedalam 9 paket. Dari 9 paket itu 8 paket berisi 8 butir pil koplo dan 1 paket berisi 4 butir pil koplo. “Pelaku Ahmad S mengaku hanya diminta menjual oleh pelaku Faisal A. Per paket isi 8 dijual seharga Rp.30 ribu. Kalau laku 10 paket dapat upah Rp.50 ribu” terangnya.

Sedangkan dari pengakuan pelaku Faisal A, pil koplo tersebut didapat dari Mahjan S alias Dani. Dan dari penggeledahan di rumah Mahjan S berhasil diamankan 496 butir pil koplo berlogo Y yang dikemas dalam 62 paket. Masing-masing paket plastik klip berisi 8 butir pil koplo. “Dari pengakuan Mahjan S pil koplo sebanyak itu dibeli dari Banyuwangi seharga Rp.1 juta” jelasnya.

Pelaku Mahjan S disebutnya juga mengakui bahwa dirinya yang telah memberikan pil koplo berwarna putih berlogo Y kepada pelaku Faisal A untuk dijual kembali. Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 197 atau 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo Pasal 197 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button