Mangrove Pedungan Mati Usai Pipa BBM Bocor, LSM Siap Kawal Restorasi Pertamina hingga Tuntas

Jbm.co.id-DENPASAR | Kematian sejumlah tanaman mangrove di kawasan Hutan Mangrove Pedungan, Kota Denpasar, pasca kebocoran pipa penyalur BBM milik PT Pertamina Patra Niaga, kini memasuki tahap penting. Perhatian tidak lagi hanya tertuju pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan nyata, terukur, dan sampai tuntas.
Kawasan mangrove yang terdampak berada di sebelah barat Tol Bali Mandara. Dalam penanganan kasus tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali sekaligus menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab melalui perbaikan dan restorasi ekosistem di kawasan terdampak.
Komitmen Pertamina tersebut mendapat respons positif dari I GNA. Agus Norman Sasono, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan hidup. Ia menyambut baik permohonan maaf serta komitmen pemulihan yang disampaikan Pertamina.
Agus menyatakan siap ikut mengawal proses pemulihan bersama seluruh pemangku kepentingan hingga tanaman mangrove yang terdampak benar-benar pulih.
“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemulihan tanaman mangrove tersebut sampai tuntas,” kata Agus, Senin (7/9/2026).
Menurut Agus, persoalan mangrove tidak dapat dipandang hanya sebagai kerusakan pada kawasan tertentu. Mangrove memiliki fungsi ekologis yang penting sekaligus berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, proses pemulihan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur. Pemulihan juga perlu memastikan ekosistem yang terdampak dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
Sementara itu, perwakilan penasihat hukum pelapor dari Tim Hukum RAN (Relawan Advokasi Nusantara), Putu Ari Sagita, S.H., M.H., dan Wishwanata Adi Darma, S.H., M.H., menilai penanganan perkara lingkungan semestinya tidak berhenti pada aspek penegakan hukum.
“Prioritas utama dalam sengketa lingkungan harus digeser pada tindakan nyata restorasi dan pertanggungjawaban pemulihan ekosistem secara utuh,” demikian sikap Tim Hukum RAN.
Tim Hukum RAN juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lingkungan dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Komitmen pemulihan yang telah dinyatakan oleh PT Pertamina Patra Niaga wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta penuh tanggung jawab, demi mengembalikan fungsi ekosistem sebagaimana mestinya,” tegas mereka.
Dengan demikian, perhatian kini bergeser pada implementasi restorasi mangrove Pedungan. Tantangannya bukan lagi sekadar memastikan adanya pernyataan tanggung jawab, tetapi membuktikan bahwa pemulihan benar-benar dilakukan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Proses tersebut diharapkan mampu mengembalikan kondisi tanaman mangrove yang terdampak sekaligus memastikan fungsi ekologis kawasan Hutan Mangrove Pedungan dapat pulih sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis LSM Lingkungan




