Pansus TRAP DPRD Bali Desak Pemprov Bali Perkuat Bukti Tata Ruang dan Lingkungan di Banding Kasus Lift Kelingking

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru.
Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendesak Pemprov Bali tidak menyia-nyiakan kesempatan pada proses banding, setelah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group memenangkan gugatan di PTUN Denpasar.
Majelis Hakim PTUN Denpasar sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Putusan tingkat pertama tersebut dibacakan secara elektronik, Kamis (3/9/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., meminta tim hukum Pemprov Bali memperkuat bukti dan menghadirkan saksi ahli pada proses banding.
Menurut Made Supartha, pemeriksaan di tingkat banding tidak boleh hanya mengandalkan bukti yang sebelumnya telah diajukan di PTUN Denpasar.
“Tim hukum Provinsi di tingkat banding wajib kembali mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Utamanya saksi ahli lingkungan, ahli tata ruang dan yang terkait perizinan,” kata Made Supartha, Senin (7/9/2026).
Made Supartha juga meminta Pemprov Bali mempertimbangkan relevansi setiap ahli yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Dan menolak ahli investasi yang diajukan pihak lawan karena tidak relevan dalam perkara a quo,” tegasnya.
Made Supartha menyebut ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila menilai pemeriksaan pada tingkat pertama belum lengkap.
Oleh karena itu, Made Supartha menilai proses banding harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menghadirkan bukti dan keterangan ahli yang dapat menjelaskan perkara secara utuh, terutama menyangkut tata ruang, lingkungan hidup dan perizinan.
Pansus TRAP Hormati Putusan PTUN
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan PTUN Denpasar.
Menurutnya, putusan hakim merupakan produk proses hukum yang harus dihormati. Namun, putusan tingkat pertama tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Ketika hakim memberikan sebuah keputusan, tentu kita tidak bisa dan tidak boleh serta-merta membatalkan keputusan tersebut. Keputusan hakim harus kita hormati,” kata Dewa Rai.
Dewa Rai menilai proses hukum harus tetap dikawal karena putusan pada satu tingkat peradilan masih dapat diuji melalui mekanisme hukum berikutnya.
“Yang menang bisa kalah, yang kalah bisa menang; yang benar bisa dianggap salah dan yang salah bisa dianggap benar. Karena itu, proses hukum harus terus dihormati dan dikawal,” ujarnya.
Dewa Rai menilai polemik Lift Kaca Pantai Kelingking tidak cukup dilihat hanya dari aspek formal keputusan administrasi. Aspek material yang menjadi dasar lahirnya keputusan pemerintah juga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat dari aspek formalitasnya saja,” tegasnya.
Soroti Tata Ruang hingga Dasar Keputusan
Menurut Dewa Nyoman Rai, keputusan atau rekomendasi pemerintah daerah tidak lahir tanpa proses. Ada pertimbangan serta kondisi konkret yang menjadi dasar sebelum sebuah keputusan diterbitkan.
Oleh karena itu, ketika keputusan pemerintah menjadi objek sengketa di pengadilan, seluruh dasar dan proses yang melatarbelakanginya dinilai perlu diperiksa.
Dewa Rai juga menyinggung ketentuan Pasal 12 ayat (4) serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang dinilai berkaitan dengan tindakan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
“Ketentuan tersebut semestinya juga dilihat secara utuh sebagai dasar dalam mengambil keputusan,” paparnya.
Dewa Rai menegaskan satu norma hukum tidak seharusnya digunakan secara terpisah dari konteks material yang melatarbelakangi keputusan pemerintah.
Termasuk adanya proses rekomendasi dari lembaga legislatif kepada eksekutif. Setelah rekomendasi diberikan, pelaksanaannya menjadi kewenangan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan.
Minta Sanksi Administrasi Proporsional
Dalam konteks penertiban dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, Dewa Rai juga meminta penerapan sanksi administrasi dilakukan secara proporsional.
Dewa Rai mengakui terdapat sanksi administrasi yang bersifat imperatif atau wajib diterapkan. Namun, terdapat pula instrumen alternatif yang penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi dan tingkat pelanggaran.
“Harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan tiga pertimbangan utama, yaitu penduduk, lokasi dan kegiatan usaha,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga harus dilihat berdasarkan asas kepastian hukum, keseimbangan, keberlanjutan, kebersamaan dan kemitraan serta perlindungan terhadap kepentingan umum..Begitu pula asas dalam hukum perizinan, termasuk asas legalitas dan yuridisitas.
“Jangan sampai sebuah keputusan hanya dinilai dari satu aspek saja, apakah aspek formal atau aspek material. Keduanya harus dikolaborasikan dan dinilai secara menyeluruh,” urainya.
Pansus TRAP Soroti Pengalaman Majelis Hakim
Dewa Rai juga menanggapi latar belakang majelis hakim yang menangani perkara Lift Kaca Pantai Kelingking.
Majelis hakim terdiri dari Aditya Permana Putra, SH., Ryan Surya Pradhana, SH., MH, dan Ulfa Septian Dika, SH., MH.
Aditya Permana Putra tercatat sebagai Hakim Pratama Madya di PTUN Denpasar dan sebelumnya bertugas di PTUN Palu sebelum pindah ke PTUN Denpasar pada awal 2026.
Ryan Surya Pradhana juga tercatat sebagai Hakim Pratama Madya di PTUN Denpasar sejak awal 2026. Sementara Ulfa Septian Dika bertugas sebagai hakim di PTUN Denpasar sejak 2025.
Namun, Dewa Rai menegaskan persoalan utamanya bukan mengenai lama atau barunya hakim bertugas di sebuah pengadilan.
Menurutnya, setiap hakim memiliki kewajiban memahami perkembangan hukum serta seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkara yang diperiksa.
“Saya memahami bahwa hakim-hakim tersebut mungkin masih tergolong baru. Tetapi menjadi hakim tentu berarti harus mempelajari dan memahami seluruh perkembangan hukum, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.
Buka Peluang Pengawasan Komisi Yudisial
Dewa Rai juga menyebut adanya mekanisme pengawasan terhadap perilaku hakim melalui Komisi Yudisial.
Jika dalam proses hukum ditemukan hal yang perlu dikaji dari sisi perilaku maupun pelaksanaan tugas hakim, menurutnya, mekanisme pengawasan dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Kedepan, kami berharap Komisi Yudisial juga dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menilai apabila memang terdapat hal-hal yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian dari sisi hukum maupun etika peradilan,” ujarnya.
Meski demikian, Dewa Rai menegaskan perjuangan Pansus TRAP bukan semata-mata untuk memenangkan perkara.
Yang lebih penting, kata dia, seluruh aspek hukum dapat diperiksa dan dipertimbangkan secara utuh sehingga putusan yang dihasilkan memberikan keadilan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan berdiam diri. Bukan berarti ketika kami memperjuangkan persoalan ini, kemudian kami semata-mata ingin menang. Tidak seperti itu,” tegasnya.
“Kami hanya ingin agar dari aspek hukum, baik aspek material maupun aspek formal dan aspek-aspek lainnya, semuanya benar-benar dikolaborasikan dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” tambahnya.
Dengan putusan tingkat pertama tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah hukum Pemprov Bali di tingkat banding.
Bagi Pansus TRAP DPRD Bali, proses banding menjadi momentum untuk kembali menguji seluruh aspek perkara, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, prosedur administrasi hingga kepentingan masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memenangkan sengketa di pengadilan, melainkan memastikan proses hukum memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan atas kepentingan publik,” tutupnya.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna




