
Jbm.co.id-DENPASAR | Luo Yong menyampaikan keberatan sekaligus mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan permintaan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dipublikasikan PT Jarrak Bahtera Media melalui media siber jbm.co.id berjudul “Warga Soroti Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Bintan Dituding Perusahaan Hambat Pengawasan Imigrasi” yang tayang pada 18 Mei 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, nama Luo Yong dikaitkan dengan dugaan adanya kerja sama dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) yang berkaitan dengan PT BAI.

Luo Yong menilai pencantuman namanya dalam konteks tersebut telah menimbulkan persepsi yang keliru ditengah masyarakat.
Menurutnya, hal itu juga berpotensi merugikan nama baik, reputasi, serta hubungan profesional yang telah dibangun.
Melalui klarifikasi tertulis, Luo Yong menegaskan bahwa PT BAI bukan merupakan kliennya. Ia juga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan kerja sama, hubungan kontraktual, maupun hubungan profesional dengan perusahaan tersebut, khususnya terkait pengurusan visa dan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain itu, Luo Yong menyebut dirinya tidak pernah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana oleh aparat penegak hukum terkait dugaan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Melalui surat yang dikirimkan melalui email dari Jakarta pada 14 Juli 2026, Luo Yong meminta media yang mempublikasikan berita tersebut untuk memberikan tanggapan serta menindaklanjuti permohonannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bersama ini, saya menyampaikan klarifikasi atas informasi yang memuat nama saya dalam pemberitaan tersebut serta mengajukan permintaan agar PT Jarrak Bahtera Media memberikan tanggapan dan menindaklanjuti permohonan saya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih,” kata Luo Yong melalui surat tertulis yang terkirim melalui email di Jakarta, 14 Juli 2026.
Luo Yong berharap permohonan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber guna menjaga akurasi informasi dan memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan penjelasan. (red).




