LSM GASOS Minta DPRD Bali Hentikan Alih Fungsi Lahan Hutan Tindak Tegas Pelanggar Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua LSM Gerakan Solidaritas Sosial Bali (GASOS), Lanang Sudira beraudiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait kasus penyerobotan kawasan hutan negara di Ruang Rapat Lantai III DPRD Provinsi Bali, Senin, 29 September 2025.
Dalam pernyataannya, Lanang Sudira menegaskan permasalahan alih fungsi lahan hutan, terutama kawasan mangrove di Bali Selatan, bukan hanya soal pelanggaran hukum semata, melainkan menyangkut keselamatan hidup masyarakat Bali.
“Hal ini demi kemanusiaan dan keselamatan saudara-saudara kita di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan khususnya di Bali Selatan. Kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan, kita tidak bisa diam,” kata Lanang Sudira dihadapan Anggota DPRD Bali.
Ancaman Bencana di Depan Mata
Lanang Sudira mengingatkan bahwa peristiwa banjir yang sempat terjadi di Denpasar pada 10 September 2025 lalu hanyalah gambaran kecil dari ancaman yang lebih besar.
Ia menilai rusaknya kawasan hutan mangrove akibat penyerobotan dan pembakaran lahan akan memperparah risiko banjir rob, tsunami, maupun kenaikan muka air laut (panjerod).
“Kalau hutan mangrove ini mati semua, Denpasar bisa tenggelam. Bukan kita belajar dari tsunami Aceh? Apakah kita harus menunggu bencana baru bertindak,” tegasnya, dengan nada emosional.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum atas kasus pembakaran mangrove yang sempat ditangani aparat kepolisian.
Menurutnya, vonis 1 tahun 8 bulan kepada pelaku pembakaran terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
Soroti Alih Fungsi & Bangunan Ilegal
Dalam paparannya, Lanang Sudira menyebut kawasan Mangrove dari Sanur hingga Kedonganan yang dulunya asri kini berubah drastis.
Ia menyoroti adanya alih fungsi lahan, bangunan permanen maupun semi permanen, hingga dugaan praktek bisnis ilegal di kawasan lindung.
Bahkan, ia menyinggung keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas lahan mangrove sekitar Sidakarya hingga Serangan, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
“Kami mohon dengan sangat hormat kepada bapak-bapak pejabat yang hadir, hentikan semua bentuk alih fungsi lahan. Jika ada pelanggaran hukum, tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Lanang Sudira.
Harapan untuk DPRD Bali
Pada kesempatan tersebut, Lanang Sudira juga memberikan apresiasi kepada aparat yang pernah menindak kasus pembakaran mangrove.
Untuk itu, Lanang Sudira meminta Pemerintah dan DPRD Bali mengambil langkah nyata dalam melindungi kawasan hutan negara.
Baginya, pelestarian mangrove bukan sekadar menjaga lingkungan, tetapi juga melindungi generasi mendatang dari ancaman bencana.
“Jangan sampai Bali kehilangan tameng alaminya. Jika mangrove hilang, maka Bali Selatan akan jadi korban pertama,” tutupnya. (red/tim).




