Lift Kaca 180 Meter di Kelingking Beach Belum Dibongkar, Satpol PP Bali Layangkan Teguran Kedua

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik pembangunan lift kaca setinggi ±180 meter di Kelingking Beach hingga kini belum menemui titik akhir. Meski telah diperintahkan untuk dibongkar, bangunan yang berdiri di kawasan Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida itu masih terlihat kokoh.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, untuk membongkar proyek tersebut dalam waktu enam bulan sejak 23 November 2025.

Instruksi itu keluar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan adanya pelanggaran tata ruang, aturan lingkungan, serta zonasi kawasan konservasi perairan.
Teguran Resmi Satpol PP Bali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan proses penindakan masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Surat teguran pertama jatuh tempo tanggal 27 Februari 2026. Nanti tanggal 27 Februari kita layangkan surat pemberitahuan kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk dibongkar mandiri,” ujarnya, Rabu, 25 Pebruari 2026.
Ia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak investor, pemerintah akan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Target tetap diupayakan untuk dibongkar. Kita menunggu niat baiknya dulu secara humanis agar bertanggung jawab membongkar secara sukarela. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan langkah berikutnya. Kita pastikan pembongkaran bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Pengawasan Intensif dan Dugaan Pelanggaran Zonasi
Selama masa tenggat enam bulan, Satpol PP Bali terus melakukan pengawasan bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung. Dewa Dharmadi, yang juga berasal dari Nusa Penida, memastikan proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan karena melanggar sejumlah mekanisme peraturan dan perizinan.

Lift kaca yang dirancang berdiri di salah satu tebing ikonik Bali itu juga memunculkan kekhawatiran publik. Selain isu pelanggaran tata ruang, muncul dugaan monopoli panorama alam Kelingking Beach. Jika seluruh kaca telah terpasang, wisatawan dikhawatirkan hanya bisa menikmati sudut pandang tertentu melalui fasilitas lift yang dikelola investor.
Tak hanya itu, di dalam bangunan juga direncanakan terdapat restoran bertingkat. Namun, masyarakat disebut belum sepenuhnya mengetahui detail rencana pembangunan tersebut.
Ancaman terhadap Keorisinilan Destinasi
Sorotan tajam juga mengarah pada dampak lingkungan. Di kawasan pantai dilaporkan telah berdiri struktur beton di zona inti perikanan berkelanjutan, area yang semestinya bebas dari bangunan permanen.
“Sudah ada bangunan beton dengan diameter cukup luas. Artinya, keorisinilannya terganggu. Siapa yang menjamin tebing itu kuat menyangga dalam waktu lama? Jangan hanya dinilai dari income, tapi bagaimana menyelamatkan keorisinilan destinasi agar bisa dinikmati generasi penerus sebagai ikon Nusa Penida dan Klungkung,” tegasnya.
Keputusan akhir terkait pembongkaran lift kaca di Kelingking Beach kini menjadi perhatian publik. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian destinasi wisata ikonik tersebut agar tetap berkelanjutan dan tidak mengorbankan aspek lingkungan serta tata ruang. (red).




