Bangli

KUA-PPAS Perubahan RAPBD Bangli 2024 Dan Induk RAPBD Bangli Tahun 2025 Disahkan

Jbm.co.id-BANGLI | Rapat Paripurna DPRD Bangli yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada,SE. akhirnya mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelaporan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( RAPBD) Perubahan Tahun 2024 dan Induk RAPBD Tahun 2025 di Gedung DPRD Bangli Rabu, 31 Juli 2024.

Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Bangli Sedana Arta,Wakil Bupati Bangli Wayan Diar serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika dalam pidato pengantarnya menegaskan, bahwa dalam rangka menyusun perubahan APBD perlu disusun kebijakan umum perubahan dan Induk RAPBD dan prioritas plapon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Kemudian ini akan dijadikan dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan Ranperda tentang APBD Bangli Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ketut Suastika, dalam kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA Perubahan APBD tahun 2024 terhadap PPAS meliputi Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Prioritas Belanja Daerah Plafon Anggaran Sementara per urusan dan Perangkat Daerah (PD),Plafon Anggaran sementara Program dan Kegiatan Plafon anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung dan rencana pen geluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dan RAPBD induk Tahun Anggaran 2025.

Ditambahkan, bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Bangli tahun anggaran 2024 dan Induk 2025 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli sudah melalui rangkaian pembahasan.

“Penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutupnya. (ST.Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button