
Jbm.co.id-BANGLI | Rencana menjadikan Labda Pacingkreman Desa (LPD) sebagai bagian dari hukum adat Bali melalui Peraturan Daerah (Perda) khusus menuai kritik.
Advokat I Made Somya Putra, S.H., menilai langkah tersebut berpotensi mengaburkan sejarah serta nilai asli hukum adat Bali.
Menurut Somya Putra, LPD pada dasarnya menggunakan sistem simpan pinjam yang berasal dari sistem perbankan Barat.
Oleh karena itu, Somya Putra mempertanyakan langkah untuk memasukkan seluruh mekanisme LPD ke dalam hukum adat hanya karena operasionalnya kemudian dikuatkan melalui paruman, awig-awig, maupun pararem.
Somya Putra mengingatkan, sistem keuangan yang diterapkan LPD saat ini bukanlah sistem keuangan asli masyarakat Bali.
“LPD menganut sistem simpan pinjam perbankan yang pada prinsipnya merupakan produk kolonial warisan sistem keuangan Barat,” ujarnya.
Sejarah LPD Berasal dari Sistem Perbankan
Somya Putra menjelaskan, sejarah sistem simpan pinjam uang di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sistem perbankan pada masa kolonial Belanda.
Pemerintah kolonial mendirikan De Javasche Bank pada 1828 sebagai bank sirkulasi yang mencetak dan mengedarkan uang gulden.
Setelah Indonesia merdeka, De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi dan menjadi Bank Indonesia pada 1946.
Sementara di Bali, lembaga simpan pinjam yang kemudian dikenal sebagai LPD mulai dikembangkan pada 1984. Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu permodalan masyarakat Bali dengan hasil pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat adat.
LPD resmi didirikan pada 1 November 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 972 Tahun 1984 pada masa pemerintahan Gubernur Bali Prof. Dr. Ida Bagus Mantra.
Keberadaan LPD kemudian diperkuat melalui sejumlah regulasi, mulai Perda No. 2 Tahun 1988, Perda No. 8 Tahun 2002, Perda No. 3 Tahun 2007, Perda No. 4 Tahun 2012 hingga Perda No. 3 Tahun 2017.
Melalui Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, istilah Lembaga Perkreditan Desa kemudian diselaraskan menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD).
Namun, menurut Somya Putra, perubahan istilah tersebut tidak serta-merta mengubah karakter dasar sistem keuangan yang digunakan.
Khawatir Kapitalisme Masuk ke Hukum Adat
Somya Putra menilai persoalan menjadi lebih serius, ketika mekanisme perbankan tersebut kemudian menggunakan instrumen hukum adat untuk memperkuat pelaksanaannya.
Somya Putra mencontohkan persoalan warga yang tidak mampu membayar utang. Dalam kondisi tertentu, tanah milik warga dapat berujung pada penjualan atau eksekusi, sementara aturan adat seperti kesepekang berpotensi digunakan terhadap warga yang mengalami persoalan utang.
“Ketika seorang warga tidak mampu membayar utangnya di LPD, tanahnya akan dijual dan pada akhirnya jatuh ke tangan orang luar desa yang bermodal besar,” kata Somya Putra.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat komunal masyarakat adat Bali.
Bahkan, jika persoalan utang kemudian berujung pada dikeluarkannya seseorang dari desa adat, dampaknya tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga keberlangsungan desa adat.
“Selain itu, dengan dimasukkannya aturan kesepekang dalam pararem LPD, desa adat bisa saja kehilangan warganya hanya karena masalah ketidakmampuan membayar utang,” ujarnya.
Somya Putra menilai hilangnya warga desa adat juga berarti berkurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas ngayah.
“Jika warga desa adat dikeluarkan, hilang pula potensi sumber daya manusia yang akan ngayah di desa tersebut,” tegasnya.
Dorong Lembaga Paras Paros Desa
Sebagai alternatif, Somya Putra mengusulkan pembentukan konsep Lembaga Paras Paros Desa, yang menurutnya lebih sesuai dengan prinsip ekonomi berbasis gotong royong dalam masyarakat Bali.
Somya Putra menilai bantuan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada pemberian uang, tetapi harus disertai pendampingan agar warga mampu membangun usaha dan kehidupan ekonominya secara berkelanjutan.
“Ketika seseorang membutuhkan modal usaha, yang dikawal adalah usahanya, bukan sekadar pemberian uangnya,” jelasnya.
Menurutnya, lembaga tersebut dapat mendampingi manajemen usaha sekaligus memenuhi kebutuhan yang diperlukan sampai usaha masyarakat benar-benar berdiri.
Sementara bagi warga yang membutuhkan dana darurat untuk kebutuhan konsumsi atau keluarga, bantuan dapat diberikan tanpa bunga. Sebagai bentuk timbal balik, bantuan tersebut dapat dikonversi menjadi tambahan ayahan atau pengabdian kepada desa.
Konsep tersebut, menurut Somya Putra, memiliki kemiripan dengan pola gotong royong masyarakat Bali pada masa lalu. Ketika seseorang membutuhkan rumah, misalnya, desa tidak harus memberikan uang. Desa dapat membangun rumah di atas pekarangan desa sehingga warga tersebut kemudian dapat membalasnya melalui pengabdian kepada desa.
Begitu pula, dalam memenuhi kebutuhan penghidupan. Warga tidak semata-mata diberikan uang, melainkan diberikan pekerjaan dan akses untuk mengelola tanah ayahan desa. Sebagian hasilnya dapat dikontribusikan kepada desa, sementara sumber daya manusianya tetap menjadi bagian dari kehidupan desa adat.
Jangan Sekadar Mengubah Istilah
Somya Putra berpandangan, penguatan ekonomi masyarakat Bali seharusnya tidak hanya dilakukan melalui perubahan istilah atau pembentukan regulasi baru.
Menurutnya, nilai-nilai seperti paras paros sarpanaya dan segilik-seguluk sebayantaka harus benar-benar menjadi dasar dalam membangun sistem ekonomi masyarakat adat.
“Hal ini selain dapat mengaburkan sejarah hukum adat, seolah-olah hukum adat adalah cikal bakal LPD, juga belum tentu memberikan penyelesaian konkret atas masalah keuangan desa, dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Somya Putra juga mengingatkan bahwa aturan tertulis tidak selalu identik dengan nilai hukum adat. Menurutnya, rekayasa sosial melalui hukum justru dapat menimbulkan persoalan jika substansinya tidak berakar pada nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Baik ada baiknya kita kembali kepada ajaran leluhur untuk membentuk sistem keuangan yang lebih tepat dan benar-benar berakar dari hukum adat Bali, bukan malah “Mengadatkan Sistem Keuangan Kolonial di Bali,” pungkasnya.
Reporter/Pewarta/Penulis: I Made Somya Putra, S.H.
Redaktur: Putu Wiguna


