Kisruh Pemilihan Bendesa Adat, KTP Ketut Pradnya Dipertanyakan Warga Desa Adat Selat

Jbm.co.id-BANGLI | Bendesa Adat Selat, Susut, Bangli, I Ketut Pradnya yang legitimite versi MDA Bali, ternyata ber-KTP luar Desa Selat. Diduga, dia ber-KTP Desa Batubulan, Gianyar.
Hal ini mengundang pertanyaan apakah Awig-Awig Desa Adat Selat membenarkan. Apakah MDA Provinsi Bali yang mengeluarkan SK kepada Pradnya telah mengetahui sejauh itu.
Sementara, I Nengah Sukarta selaku mantan Kepala Badan Kesbangpol Bangli, mengatakan bahwa saat agenda Ngadegang Bendesa Adat Selat, dia mewanti-wanti agar I Ketut Pradnya mengubah KTP-nya, dari KTP luar menjadi ber-KTP Desa Selat, dengan harapan mengantisipasi kemungkinan timbul persoalan di kemudian hari.
“Saya sudah sarankan Pak Pradnya mengubah KTP-nya, tapi dia tidak mau,” kata Sukarta, sembari mengaku mengetahui kisruhnya soal Bendesa Adat Selat melalui berita media online, di rumahnya, Selasa, 11 Pebruari 2025.
Dari sisi logika, banyak warga yang menuding tidak logis seorang yang tinggal di luar menjadi pemimpin di desanya.
Tokoh masyarakat Selat menilai sangat ganjil, sebab mustahil seseorang yang tinggal jauh dapat mengetahui situasi kondisi suatu wilayah dan dapat mengatasi persoalan dengan cepat. Padahal situasi bisa saja terjadi/ berubah dalam tempo singkat.
“Andaikan dia ber-KTP luar Provinsi Bali, apa boleh jadi Bendesa Adat,” tanya tokoh tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Nyoman Setyem mengungkapkan, bahwa dirinya dalam suatu rapat menyarankan I Ketut Pradnya untuk ikut mencalonkan sebagai calon Bendesa Adat, tetapi tidak dihiraukan.
Padahal, harapan Nyoman Setiyem bila dia mencalonkan diri persoalan menjadi terang benderang.
Sementara itu, muncul dugaan Pradnya takut mencalonkan diri, karena tak punya KTP Selat yang memungkinkan dirinya digugurkan oleh panitia pemilihan.
Sementara jabatan Pradnya sebagai Bendesa Adat tahun 2015 saat masih ada Bendesa Adat definitif, menurut sumber setempat bukan melalui pemilihan, seperti statemen kelompok tertentu, tetapi mencari dukungan dengan cara meminta tanda tangan door to door ke rumah tangga.
Dibenarkan juga oleh mantan Kepala Badan Kesbangpol Bangli, Nengah Sukarta adanya surat pernyataan dukungan kepada I Ketut Pradnya.
Bahkan, Sukarta mengaku curiga ada rekayasa, sebab tanda tangan mirip-mirip semua.
Cara-cara mencari dukungan model itu dinilainya tidak baik, lebih baik melalui rapat atau pemilihan.
“Tanda tangan itu mirip-mirip kok, saya saat itu curiga,” ungkapnya.
Warga Banjar Selat Tengah berjumlah 33 orang dengan surat pernyataannya menyatakan tidak pernah memilih I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat. Salah satu dari mereka yakni I Nyoman Bawa, I Nyoman Sutarman dan I Wayan Arum.
“Dia hanya dipilih menjadi Penyarikan di Banjar, bukan dipilih jadi Bendesa Adat, tapi kok mengukuhkan dirinya menjadi Bendesa Adat Selat dan anehnya bisa mendapatkan SK dari MDA, ini apa-apaan,” keluh warga lainnya sembari menyodorkan 33 surat pernyataan tersebut.
MDA Kabupaten Bangli, kini tengah fokus mengatasi kisruh di Desa Adat Selat.
Menurut Penyarikan MDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri, pihaknya akan memanggil Kelian-Kelian Banjar serta tokoh setempat untuk diajak duduk bersama mengurai persoalan tersebut di Gedung MDA Bangli, Kamis, 13 Pebruari 2025.
Menurutnya, setidaknya untuk menyiapkan kematangan pada saat Ngadegang Bendesa Adat, setelah habisnya masa jabatan I Ketut Pradnya yang berakhir 20 Juli 2025.
“Ya, ini untuk persiapan ke depan, biar kita mendapatkan persamaan pemahaman,” kata mantan Ketua Majelis Alit Kecamatan Susut ini. (S Sk Rencana).