Ketua RJW Arta Wirawan Minta Polemik BPJS PBI Disikapi Jernih Bukan Dipolitisasi

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Denpasar memicu perhatian publik setelah sejumlah pasien kronis dilaporkan sempat mengalami penolakan layanan kesehatan.
Kondisi ini berkaitan dengan penyesuaian data kepesertaan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Secara normatif, kebijakan pembaruan data bertujuan meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran perlindungan sosial.
Namun, implementasi di lapangan menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Penyesuaian data berbasis desil kesejahteraan menyebabkan sebagian warga tidak lagi memenuhi kriteria administratif sebagai penerima bantuan.
Ketua Relawan Jaya Wibawa, I Nyoman Arta Wirawan sangat menyayangkan berkembangnya isu ke ranah tidak produktif.
Arta Wirawan menilai isu ini seharusnya dipahami sebagai perbedaan tafsir antar lembaga pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional.
“Ini khan permasalahan antar lembaga pemerintah, adanya miss understanding dalam menafsirkan. peraturan dalam hal ini Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang semuanya sebenarnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk kemanfaatan bagi setiap warga negara, apalagi ini adalah masalah sosial. Saya harap semua elemen masyarakat janganlah menjadi kompor, memanaskan suasana yang bukan ranahnya,” kata Arta Wirawan.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan ini secara proporsional sebagai dinamika tata kelola pemerintahan bukan konflik personal atau politik.
Disisi lain, pemerintah kota menilai perubahan status tersebut berdampak langsung pada hak dasar layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis.
Dalam konteks itu, kepala daerah menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak.
Diskresi dan Otonomi Daerah
Dalam perspektif hukum administrasi negara, diskresi dapat dilakukan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi demi kepentingan umum.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta arah pembangunan dalam RPJMD Kota Denpasar.
Anggota DPRD Kota Denpasar, Suteja Kumara menilai kebijakan itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan perlindungan sosial tetap berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Permintaan Maaf dan Dinamika Politik
Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Sosial atas miskomunikasi implementasi kebijakan.
Upaya ini dipandang sebagai langkah menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.
Namun polemik berkembang setelah muncul rencana pelaporan persoalan tersebut ke Mabes Polri oleh salah satu organisasi masyarakat.
Sejumlah pihak khawatir persoalan administratif bergeser menjadi konflik politik yang tidak proporsional.
Akademisi dari Universitas Warmadewa, Dr. I Wayan Rideng, S.H., M.H., menilai perbedaan penafsiran kebijakan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.
“Menteri sebagai pembantu presiden tentu menjabarkan setiap instruksi presiden melalui kewenangannya,” ujarnya.
Demikian pula kepala daerah yang bertanggung jawab atas kondisi warganya tentu mengambil langkah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala daerah.
“Tentu yang menjadi orientasi adalah kemanfaatan bagi warganya, bukan semata hanya memperhatikan keadilan dalam tanda kutip,” kata Dr. Rideng.
Dr. Rideng menambahkan, dalam perspektif negara kesejahteraan, negara memiliki kewajiban konstitusional menjamin hak kesehatan warga.
Kebijakan berbasis DTSEN harus tetap memastikan prinsip non-diskriminasi dan keberlanjutan layanan bagi kelompok rentan.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik dinilai lebih tepat melalui koordinasi administratif dan harmonisasi regulasi, bukan pendekatan kriminalisasi kebijakan. Baik pemerintah pusat maupun daerah berada dalam satu sistem pemerintahan dengan tujuan yang sama, yakni menjamin kemanfaatan kebijakan bagi masyarakat. (red).




