Kejati Bali Klarifikasi Polemik SHGB BTID Tegaskan Kasus Baru Tahap Pendalaman

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., Kejati Bali meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait status penanganan laporan yang masuk ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
Menurutnya, proses yang sedang berjalan saat ini masih sebatas pendalaman atau pengumpulan bukti awal. Penegasan itu disampaikan agar masyarakat tidak salah memahami tahapan hukum yang sedang dilakukan Kejati Bali.
“Semua itu diluar sepengetahuan (pemberitaan, konten, red) saya. Bahwasanya adanya pengecekan di lapangan itu masuk dalam proses pendalaman atau pengumpulan bukti bukan penyidikan. Bukan maksud kami (Kejati Bali, red) menutupi, tetapi memang begitu prosesnya pasca masuknya laporan ke kami khususnya Bidang Tipidsus,” kata Wiraguna, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 25 Mei 2026.
Klarifikasi tersebut muncul menyusul maraknya konten di media sosial yang menyebut dugaan kasus SHGB BTID sudah naik ke tahap penyidikan.
Kejati Bali menilai adanya perbedaan pemahaman istilah hukum menjadi salah satu penyebab munculnya informasi yang bias di tengah masyarakat.
Wiraguna menjelaskan, istilah yang digunakan di lingkungan pidana umum maupun pidana khusus terkadang menimbulkan multitafsir bagi publik maupun media.
Okeh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin meluas.
“Kami tidak menyalahkan, memang bahasa rekan-rekan di Tipidsus dan Tipidum itu agak berbeda, kalau dikatakan ‘dik’ bukan berarti penyidikan, ini yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang sampai ke masyarakat itu tidak bias,” tegasnya.
Disisi lain, Kejati Bali memastikan tetap membuka ruang transparansi kepada publik terkait perkembangan laporan dugaan kasus tersebut.
Namun, proses hukum disebut tetap harus berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kejati Bali juga berharap awak media maupun masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ke Seksi Penerangan Hukum apabila menemukan informasi yang belum jelas terkait proses hukum yang berjalan. Langkah itu dinilai penting demi menjaga iklim pemberitaan yang sehat dan akurat di Bali.
Klarifikasi dari Kejati Bali ini sekaligus menjawab berbagai desakan publik yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak transparan dalam menangani polemik SHGB PT BTID.
Selain itu, penjelasan tersebut juga menjadi penegasan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal pendalaman laporan. (ace).




