BaliBeritaDaerahJembranaLingkungan HidupPemerintahan

Kasus Tukar Guling BTID Masuk Tahap Penyidikan, Kejati Bali Mulai Periksa BPN Hingga KPH Bali Barat 

Jbm.co.id-JEMBRANA | Kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove di Jembrana yang melibatkan PT BTID kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu, 22 April 2026.

Hesti Sagiri mengungkapkan, sejumlah instansi terkait, termasuk BPN dan BPKH, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Bali pada 29 dan 30 April 2026.

“Sudah pada tahap penyidikan, jadi kami tidak bisa menyampaikan banyak. Kami diminta menyiapkan seluruh dokumen yang ada,” kata Hesti Sagiri.

Masalah Ekologis Jadi Sorotan

Dalam penjelasannya, Hesti Sagiri menekankan bahwa tukar guling kawasan hutan mangrove memiliki persoalan mendasar, terutama terkait keseimbangan ekosistem.

Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis tinggi yang tidak bisa disamakan dengan lahan kering sebagai objek pengganti.

“Secara ekologis, kawasan mangrove tidak sepadan jika ditukar. Ini yang menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, Hesti Sagiri juga menyoroti potensi ketidaksesuaian antara regulasi turunan dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya dalam perubahan fungsi kawasan hutan dari konservasi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

KPH Bali Barat Ikut Diperiksa

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto membenarkan bahwa pihaknya turut dipanggil dalam proses penyidikan.

Agus Sugiyanto menjelaskan bahwa keterlibatan KPH berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana, termasuk lahan hasil tukar guling.

“Kami diundang untuk proses penyidikan terkait kawasan hutan produksi. Posisi kami lebih pada pengelolaan dan pemulihan hutan,” jelasnya.

Saat ini, KPH Bali Barat mengelola kawasan hutan produksi RTK 30 seluas sekitar 66 hektar, yang sebagian telah dimanfaatkan melalui skema perhutanan sosial oleh masyarakat.

BPN Lakukan Verifikasi dan Pengukuran Lahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bapak I Gde Witha Arsana juga mengonfirmasi keterlibatan pihaknya dalam proses penyidikan.

BPN diminta melakukan pengukuran lahan guna memastikan kejelasan status dan lokasi objek dalam tukar guling.

“Kami diundang untuk pengukuran dan memastikan lokasi serta status lahan. Terutama untuk mengetahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.

Dokumen Jadi Kunci Pembuktian

Dalam proses penyidikan ini, seluruh pihak diminta menyiapkan dokumen sebagai alat bukti utama.

Hesti Sagiri menegaskan bahwa kesesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan menjadi aspek krusial.

“Kami menyadari kadang administrasi tidak selalu sama dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, pembuktian dokumen sangat penting,” paparnya.

Pansus TRAP DPRD Bali diharapkan terus mengawal kasus ini agar proses berjalan transparan serta memastikan tidak terjadi kerugian negara maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button