Gede Harja Astawa Desak Transparansi Kasus Tukar Guling Lahan BTID di Jembrana Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Jbm.co.id-JEMBRANA | Dugaan tukar guling kawasan mangrove di Jembrana terus menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan dan kedaulatan negara atas kawasan konservasi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Rabu, 22 April 2026.
Gede Harja Astawa mendesak agar proses yang terjadi dibuka secara transparan serta ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, persoalan tukar guling kawasan mangrove tidak bisa dipandang sebagai hal administratif semata.
Gede Harja Astawa menegaskan bahwa ada kepentingan besar yang harus dijaga, terutama terkait keberlangsungan ekosistem Bali.
“Ini bukan sekadar soal prosedur. Ini menyangkut keberanian negara menjaga kawasan lindung dari kepentingan tertentu,” tegasnya.
Gede Harja Astawa menekankan bahwa seluruh proses perubahan fungsi kawasan, termasuk dugaan tukar guling mangrove, wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah adanya dugaan penyimpangan.
Lebih lanjut, Gede Harja Astawa mengingatkan pentingnya keberadaan mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir yang tidak tergantikan.
Menurutnya, upaya mengganti kawasan mangrove dengan lahan lain tidak akan sepadan, baik dari sisi lingkungan maupun keberlanjutan jangka panjang.
Mangrove, lanjutnya, berperan sebagai benteng alami yang melindungi Bali dari abrasi, dampak perubahan iklim, hingga kerusakan ekosistem laut.
Oleh karena itu, Gede Harja Astawa mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut. “Kalau ada pelanggaran, jangan ragu. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan kawasan strategis tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Gede Harja Astawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Baginya, menjaga kawasan mangrove merupakan bagian penting dari menjaga masa depan Bali.
“Jangan sampai kita kehilangan benteng ekologis hanya karena kepentingan jangka pendek,” pungkasnya. (red).




