BaliBeritaDaerahDenpasarLalu LintasPendidikan

Viral Kapal Gamsunoro, KPI Tegaskan ABK Asing Hal Lazim di Pelayaran Internasional

Jbm.co.id-DENPASAR |  Viralitas kapal milik Pertamina, Gamsunoro memicu beragam persepsi ditengah publik, terutama terkait penggunaan awak kapal (ABK) asing.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, menegaskan bahwa praktek tersebut merupakan hal yang lazim dalam industri pelayaran internasional.

Budiasa menjelaskan, kapal Gamsunoro yang dimiliki oleh Pertamina International Shipping (PIS) sejak awal telah diregistrasi dengan bendera Panama.

Dalam dunia pelayaran, praktek ini dikenal sebagai flag of convenience (FOC) atau bendera kemudahan.

“Dalam industri pelayaran, hukum yang berlaku di atas kapal mengikuti bendera negara tempat kapal tersebut diregistrasi. Karena itu, penggunaan awak kapal (ABK) dari berbagai negara merupakan hal yang lazim,” kata Budiasa kepada awak media di Denpasar, Rabu, 22 April 2026.

Skema Charter Tentukan Operasional Kapal

Budiasa mengungkapkan, dalam pelayaran internasional terdapat dua skema utama penyewaan kapal, yaitu bareboat charter dan time charter.

Pada skema bareboat charter, penyewa memiliki kendali penuh terhadap operasional kapal, termasuk penentuan awak kapal.

Sementara itu, pada time charter, kapal disewa bersama awaknya sehingga pemilik kapal masih memiliki peran dalam pengelolaan.

“Gamsunoro saat ini berstatus bareboat charter, sehingga seluruh operasional, termasuk penentuan ABK, menjadi kewenangan penuh pihak penyewa,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktek global, komposisi awak kapal multinasional merupakan hal yang umum dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.

Tidak Melanggar Regulasi Nasional

Budiasa menegaskan bahwa penggunaan ABK asing pada kapal berbendera asing tidak melanggar aturan Indonesia.

 Budiasa merujuk pada prinsip cabotage yang hanya berlaku untuk kapal berbendera nasional, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2005.

“Kasus Gamsunoro tidak melanggar aturan apapun. Yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kapal berbendera nasional dan kapal berbendera asing,” tegasnya.

PIS Dinilai Jadi Benchmark Perlindungan Pelaut

Dalam kesempatan tersebut, Budiasa juga menilai Pertamina International Shipping sebagai perusahaan nasional yang telah menerapkan standar perlindungan pelaut yang baik.

Seluruh armadanya disebut telah dilindungi melalui Perjanjian Kerja Bersama (CBA) dengan KPI.

“PIS bisa menjadi benchmark dalam perlindungan hak pelaut, baik di kapal berbendera Indonesia maupun asing,” ujarnya.

Peluang Pelaut Indonesia Tetap Terbuka

Meski isu ini memunculkan kekhawatiran terkait lapangan kerja, Budiasa memastikan peluang pelaut Indonesia di pasar global masih sangat besar.

Indonesia bahkan secara konsisten masuk dalam lima besar negara pemasok pelaut dunia.

“Ini praktek yang sama. Jika negara lain menerapkan aturan ketat seperti cabotage, justru pelaut Indonesia bisa kehilangan peluang kerja di luar negeri,” jelasnya.

Dua Kapal Tertahan di Selat Hormuz

Budiasa juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua kapal terkait Pertamina yang tertahan akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride.

Gamsunoro diketahui diawaki oleh kru asal India, sedangkan Pertamina Pride menggunakan awak multinasional, termasuk empat pelaut Indonesia dari total 22 ABK.

“Tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan kapal dirilis. Ini sangat bergantung pada situasi politik dan diplomasi antarnegara,” kata Budiasa.

Pentingnya Literasi Industri Pelayaran

Budiasa menilai akar kesalahpahaman publik terhadap kasus ini berasal dari minimnya pemahaman tentang peran charterer dan karakteristik industri pelayaran global.

Budiasa menegaskan bahwa dalam skema bareboat charter, penyewa kapal memiliki otoritas penuh, termasuk dalam menentukan komposisi awak kapal.

“Charterer yang menentukan komposisi awak sesuai kebutuhan bisnis global, bukan karena mengabaikan pelaut lokal,” tegas Budiasa.

Selain itu, Budiasa menyoroti pentingnya memahami bahwa hukum kapal mengikuti bendera negara registrasi, bukan lokasi operasional.

“Kita sering gagal membedakan antara kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Padahal, aturan cabotage hanya mengikat kapal berbendera nasional,” ujarnya.

Seruan Tingkatkan Literasi Maritim

Budiasa mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, hingga pelaku industri pelayaran untuk meningkatkan literasi maritim agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

“Jangan sampai kesalahan persepsi tentang aturan pelayaran justru merugikan masa depan pelaut Indonesia sendiri. Pahami charterer, pahami shipping industry, baru ambil sikap,” tegasnya.

Budiasa menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak hanya untuk meluruskan isu viral, tetapi juga sebagai dorongan peningkatan pemahaman teknis di sektor maritim nasional.  (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button