Kasus Korupsi LPD Sangeh Akan Muncul Tersangka Baru, Ini Penjelasannya
MANGUPURA, jarrakposbali.com ! Dugaan kasus korupsi dana LPD Sangeh, sepertinya bakal terus bergulir. Tak lama lagi makal muncul tersangka-tersangka baru, selain mantan ketuanya I Nyoman Agus Aryadi.
Beberapa pengurus LPD Sangeh, diperkirakan berpotensi menjadi tersangka karena diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk kemungkinan Dirut BPR Sangeh.
Kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi LPD Sangeh, mengacu pada perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada JPU dalam persidangan sebelumnya.
Dimana majelis Hakim dengan tegas meminta JPU untuk segera memproses para pengurus LPD lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi dana LPD Sangeh.
Ditambah lagi dakwaan yang dibuat JPU yang mendawa Agus Aryadi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Artinya JPU telah meyakini bahwa pelaku korupsi itu tidak hanya satu orang.
Hal tersebut tidak ditampik oleh Kasi Penerangan Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, saat dikonfirmasi redaksi jarrakpos.com, Kamis 6 April 2023, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan dakwaan dari JPU adalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Ya, memang secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi. Itu artinya pelaku lebih dari satu orang,” terangnya, Kamis (6/4/2023)
Hal tersebut menurutnya akan menjadi pertimbangan penyidik, terutama dalam melakukan penyidikan. Menurutnya, tim akan menganalisa fakta yang terungkap di persidangan, termasuk intruksi majelis hakim agar memproses tersangka lain yang diduga terlibat.
“Tapi kita tidak bisa memastikan siapa-siapa yang akan diproses, kami tidak mau mendahului penyidikan. Nanti nanti jika ada perkembangan kami update,” tutupnya.(ded)