Bidan Nyambi Kerja di Salon Kena Sanksi Teguran Tertulis, Pemilik Salon Tak Tersentuh
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Dari investigasi yang dilakukan tim jarrakpos terhadap keberadaan salon di Jembrana yang awalnya diduga menyediakan layanan Infus dan injeksi Whitening, terungkap bahwa awalnya pihak salon menyebutkan mempekerjakan seorang perawat untuk layanan tersebut.
Pengakuan pihak salon ini dibuktikan dengan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara orang yang mengaku admin salon dengan redaksi jarrakpos.com. Dalam chat WhatsApp tersebut, admin salon menyebutkan yang bertugas melakukan tindakan medis tersebut adalah seorang perawat.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata tenaga medis yang nyambi bekerja di salon kecantikan tersebut ternyata bukan seorang perawat, melainkan seorang bidan anak yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Jembrana.
Terkait keberadaan bidan anak yang nyambi bekerja di salon melayani infus whitening secara ilegal, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Jembrana, Muliastri dikonfirmasi wartawan mengatakan, tindakan bidan yang dimaksud menurutnya sudah melanggar tupoksi kebidanan dan melanggar undang-udang kebidanan.
Karena melakukan infus dan suntik whitening itu menurutnya bukan merupakan tupoksi bidan, terlebih dilakukan di salon kecantikan. Karena itu pihaknya sudah memanggil bidan yang bersangkutan untuk pembinaan.
“Kepada bidan yang bersangkutan, kami sudah berikan sanksi. Tapi untuk pertama kami berikan sanksi teguran secara tertulis,” tegasnya, Kamis (6/4/2023)
Sanksi teguran secara tertulis tersebut menurut Muliastri, ketentuannya apabila dalam waktu enam bulan tersebut yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan sanksi kedua, bisa berupa pencabutan rekomendasi ijin praktek di tempat kerja yang bersangkutan.
“Bidan yang bersangkutan juga sudah menandatangani pernyataan bermatrai untuk tidak mengulangi kesalahannya,” pungkasnya.
Selain menerima sanksi teguran secara tertulis, bidan yang menyambi kerja di salon melayani tindakan infus mapun injeksi Whitening, informasinya juga menerima sanksi dari pimpinan rumah sakit di tempatnya bekerja. Namun tidak jelas bentuk sanksi yang diberikan kepada bidan anak tersebut.
Di sisi lain, pemilik salon kecantikan yang mempekerjakan seorang bidan untuk tindakan infus dan injeksi Whitening, hingga saat ini belum menerima tindakan apapun. Padahal semestinya, pemilik salon yang paling bertanggung jawab karena telah menyiapkan tempat untuk praktik medis secara ilegal.(ded)