Kanwil Kemenkum Bali Dorong Merek Kolektif dan Potensi IG Bangli, Koperasi Merah Putih Dapat Pendampingan

Jbm.co.id-BANGLI | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menggelar koordinasi terkait pengembangan potensi Indikasi Geografis (IG) serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Bangli, Kamis, 27 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WITA di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli ini diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga Koperasi Desa Merah Putih.
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bangli.
Dalam pemaparannya, BRIDA menjelaskan fokus kerja tahun 2025 yang menitikberatkan peningkatan permohonan hak cipta. BRIDA melaporkan telah memiliki tujuh pencatatan hak cipta dan 16 usulan baru.
Selain itu, BRIDA tengah mengembangkan inovasi “Gerbang HAKI BISA”, yang meliputi penyusunan regulasi, bimbingan teknis layanan KI, kerja sama dengan Kanwil, hingga praktek kerja di lembaga terkait.
Pembahasan kemudian mengerucut pada potensi IG yang berpeluang dikembangkan di Bangli. Sejumlah produk lokal seperti anyaman bambu, kerajinan akar bambu, jeruk siam Kintamani, kerajinan bedeg, dulang kayu hingga kuliner Mujair Nyat-Nyat dipetakan sebagai komoditas unggulan.
Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan berkala, termasuk mendorong pembentukan merek kolektif oleh Koperasi Merah Putih. Tim Kanwil juga mengingatkan pentingnya pembentukan tim pengawas IG dan pemenuhan persyaratan koperasi sebelum mengajukan pendaftaran merek kolektif.
Koordinasi berlanjut ke Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli di PLUT Bangli bersama tiga Koperasi Merah Putih.
Dalam sesi ini, Kanwil Kemenkum Bali kembali menegaskan urgensi pendaftaran KI mengingat Bangli merupakan daerah pertama yang sukses mendaftarkan IG Kopi Kintamani.
Koperasi Merah Putih Desa Kayu Bihi menyampaikan kekhawatiran terkait produk kerajinan bambu mereka yang kerap diakui pihak lain. Mereka berharap pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Bali dapat mempercepat pemahaman koperasi dalam proses pendaftaran KI, terutama merek kolektif.
Rangkaian koordinasi ditutup dengan pertemuan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli.
Salah satu isu utama yang mencuat ialah pengaduan dari MPIG Kopi Kintamani terkait produk kopi serupa yang diduga dicampur dengan kopi dari luar wilayah. Kondisi ini dinilai merusak harga pasar dan mengancam nilai ekonomi IG Kopi Kintamani.
Disperindag meminta Kanwil Kemenkum Bali memfasilitasi pertemuan khusus untuk memperjelas mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran IG, demi menjaga kualitas dan reputasi komoditas unggulan Bangli tersebut. (red).




