Kandidat Ketua KONI, Danur Suprapto Nglurug Sekretariat KONI Pacitan. Ada Apakah?
"Keputusan KONI, sangat menciderai pasal 4 kategori persyaratan calon ketua umum"

Pacitan,JBM.co.id- Salah seorang pengacara senior yang juga kandidat Ketua KONI Pacitan, Danur Suparto, nglurug Sekretariat KONI, Jumat (14/11/2025).
Ia bermaksud melayangkan surat keberatan tentang Surat keputusan Koni nomor : 426/72/ Rakerkab 601.1/2024
“Kami dirugikan sebagai hak anak bangsa untuk ikut memajukan KONI, dalam hal ini bidang olahraga. Kedua kami di rugikan secara materiil dan immateriil,”ujar mantan wartawan sebuah surat kabar mingguan ini, saat berada di Sekretariat KONI Pacitan.
Menurut Danur , keputusan KONI, sangat menciderai pasal 4 kategori persyaratan calon ketua umum. Kategori 1 persyaratan wajib karena tidak ada satu ayat pun yang menerangkan bahwa calon ketua umum harus mendapat minimal sekurang kurang nya 7 dukungan cabang olahraga.
Untuk itu, sebagai praktisi hukum Danur mengajukan sederetan tuntutan. Antara lain, tuntutan yang disampaikan sang advocat tersebut:
1. Mencabut dan membatalkan surat keputusan Koni nomor 426.
2. Menetapkan pencabut poin 5 dalam surat lampiran keputusan no : 426 selambat lambatnya tgl 19/Nopember 2025 pada pukul 14.00 wib.
Setelah menyampaikan unek-uneknya, Danur lantas meninggalkan Sekretariat KONI Pacitan yang berlokasi di wisma atlet.
Ia berharap, agar aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi ekskalasi kejenjang lanjut.(Red/yun).




