Kakanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan Tersangka, Polda Bali Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Arsip Negara

Jbm.co.id-DENPASAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kearsipan negara.
Penetapan ini menempatkan pejabat strategis Kementerian ATR/BPN tersebut dalam pusaran perkara hukum serius.
Status tersangka terhadap I Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali yang diterbitkan, pada 10 Desember 2025.
Penyidik menilai yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat publik.
Dalam dokumen resmi penyidikan, I Made Daging disebut menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu.
Selain itu, ia juga disangkakan tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Benar, sudah tersangka, kami masih melakukan pengembangan lagi,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin, 12 Januari 2026.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat I Made Daging dengan pasal berlapis, yakni Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat serta Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menarik perhatian publik, pelapor dalam perkara ini tercatat merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Tarip Widarta.
Hal tersebut tercantum dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.
Sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum, Polda Bali juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih terus mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret pucuk pimpinan BPN Provinsi Bali tersebut. (red).



