BeritaDaerahDenpasarEkonomi

Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Berkomitmen Perkuat Penyidikan Sektor Industri Jasa Keuangan

Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, Denpasar, Rabu, 30 Agustus 2023.

Bahkan, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21), sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023.

Advertisement

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah
memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022, sehingga OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal.

Ditekankan pula, bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” pungkasnya.

Sebelumnya, sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023 bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023. (red).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button