JPU Belum Siap Bikin Tuntutan Kasus Narkotika Molor hingga 29 Oktober 2026: Kuasa Hukum RU Siapkan Pleidoi Sesuai Fakta Persidangan

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Perkara Narkotika dengan terdakwa berinisial RU mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung, Kamis (15/10/2026) akhirnya tertunda hingga 29 Oktober 2026, karena JPU belum siap membacakan tuntutan.
Penundaan tersebut terjadi saat persidangan memasuki sidang keenam dengan agenda tuntutan di Ruang Cakra PN Denpasar, Kamis (15/10/2026).
Tim Kuasa Hukum RU terdiri dari Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat dan Timoteus Mordan, S.H.
Kuasa Hukum menyatakan menghormati keputusan penundaan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal.
Hendrik Taeger Selan mengatakan pihaknya menerima penjadwalan ulang hingga dua pekan mendatang setelah mendengar penjelasan mengenai penundaan persidangan.
“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik Taeger Selan.
Sementara itu, Timoteus Mordan menyebut pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan JPU pada persidangan tersebut.
Bahkan, Timoteus Mordan mengatakan pihaknya mendengar penjelasan dari Majelis Hakim bahwa JPU diberikan kesempatan untuk menunda pembacaan tuntutan.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum mengakui tidak memperoleh penjelasan langsung mengenai alasan penundaan tersebut.
“Namun, bagi kami tidak mendapatkan alasan apapun. Oleh karena itu, sidang lanjutan di tanggal 29 bulan 10 tahun 2026 agenda tetap agenda pembacaan tuntutan,” kata Timoteus Mordan.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim dan berharap proses persidangan berjalan secara terbuka.
“Bagi kami, kami menghormati, yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” ujarnya.
Siapkan Pleidoi Berdasarkan Fakta Persidangan
Menghadapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum RU akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyusun argumentasi pembelaan. Mereka masih menunggu isi tuntutan JPU sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam menyusun pleidoi.
Timoteus Mordan mengatakan pembelaan akan disiapkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk bukti-bukti yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” kata Timoteus Mordan.
Oleh karena itu, Timoteus Mordan mengaku optimistis atas peluang kliennya memperoleh keadilan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
“Karena kami melihat disitu dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegasnya.
Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Selain mempersiapkan pleidoi, Kuasa Hukum RU juga berharap berbagai bukti dan permohonan yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusan, termasuk kemungkinan rehabilitasi atau bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.
Timoteus Mordan menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, mengajukan permintaan asesmen, serta menyampaikan permohonan Restorative Justice (RJ).
Pihaknya juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan analisis yuridis perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu sebagai bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum yang tepat bagi terdakwa.
“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu. Kami berharap Majelis Hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU kembali berlangsung pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Setelah tuntutan dibacakan, Tim Kuasa Hukum akan mempersiapkan pleidoi berdasarkan isi tuntutan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




