Guru Besar UNHI Prof. Wayan Muka Bangun Budaya Kontruksi Berkelanjutan

Jbm.co.id-DENPASAR | Universitas Hindu Indonesia (UNHI) bersinergi dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) PC Badung menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Peran Insinyur Mendorong Pembangunan Bali yang Humanistik Berkelanjutan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Menariknya, salah satu Narasumber dihadirkan dalam acara Seminar Nasional, yaitu Prof.Dr.Ir. I Wayan Muka, ST., MT., IPU., sebagai Guru Besar dan Dosen Tetap Program Stud Teknik Sipil Universitas Hindu Indonesia (UNHI) di Aula Taman Asoka UNHI, Senin, 30 Juni 2025.
Guru Besar dan Dosen Tetap Program Stud Teknik Sipil Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Prof.Dr.Ir. I Wayan Muka, ST., MT., IPU., menyatakan dirinya membawakan materi berjudul “Membangun Budaya Kontruksi Berkelanjutan dalam Penyelenggaraan Konstruksi”.
Dosen Program Studi Teknik Sipil UNHI menyebutkan perkembangan Industri Konstruksi di Indonesia berkembang pesat dengan fokus utama Pemerintah.
Pada infrastruktur konektivitas yang menyerap anggaran 47,55 persen ΑΡΒΝ Kementerian PUPR, Program Ketahanan Sumber Daya Air 26,15 persen berdasarkan Pusat Data Dan Teknologi Informasi, 2023.
“Sektor Konstuksi dapat memberikan dampak Perekonomian Nasional sebesar 10,31 persen dari rata-rata Produk Domistik Bruto (PDB),” terangnya.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur membawa dampak lingkungan yang besar dengan 17,5 persen Emisi Karbon berasal dari energi bangunan, 16,2 persen dari transportasi, 7, 2 persen dari industri baja dan 3 persen dari beton.
Konsep keberlanjutan bidang kontruksi atau Sustainable construction (konstruksi berkelanjutan) lebih holistik, karena mencakup lengkap isu isu ekologis, sosial dan ekonomi terkait bangunan dalam konteks komunitas sekitarnya. Hal tersebut didukung oleh tiga pilar keberlanjutan adalah lingkungan, sosial dan ekonomi.
“Lingkungan: perlindungan dan pemulihan sumber daya alam, Sosial: tanggungjawab sosial dan kesetaraan, kesejahteraan dan Ekonomi: distribusi sumber daya ekonomi yang adil dan merata,” urainya.
Menurutnya, pilar keberlanjutan dalam industry konstruksi perlu memasukkan pendekatan ekonomi, sosial, lingkungan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan proyek.
“Penggunaan sumber daya yang efisien, pengurangan limbah, perlindungan terhadap lingkungan, serta memperhatikan dampak sosial masyarakat sekitar,” paparnya.
Tak hanya itu, peraturan prinsip keberlanjutan bidang konstruksi berdasarkan Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Hal tersebut harus memenuhi 12 (dua belas) prinsip berkelanjutan yang harus diterapkan pada seluruh sumber daya meliputi tanah, material, air, energi dan ekosistem pada seluruh siklus hidup bangunan dan tahapan penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan dimulai dari tahap perencanaan.
Lebih lanjut, dikatakan persyaratan konstruksi berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021, mencakup tiga aspek utama meliputi administrasi, teknis, dan teknis konstruksi berkelanjutan.
Persyaratan Administrasi mengacu pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait administrasi dalam penyelenggaraan bangunan konstruksi. Selanjutnya, Persyaratan Teknis berkaitan dengan keandalan bangunan yang juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, Persyaratan Teknis Konstruksi Berkelanjutan Fokus pada ketentuan teknis yang mencakup kriteria dan subkriteria untuk memastikan bangunan konstruksi memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan. Hal ini mencakup upaya mengurangi disparitas sosial masyarakat, sesuai Pasal 5 ayat 3.
Dengan kata lain, persyaratan konstruksi berkelanjutan tidak hanya berfokus pada aspek teknis dan administratif, tetapi juga pada dampak sosial dari pembangunan, termasuk upaya mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Pemberian predikat Konstruksi Berkelanjutan dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan oleh Unit Organisasi Teknis dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi.
“Penilaian kinerja dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi terkait jasa konstruksi, menjadi dasar pemberian predikat pada setiap tahapan konstruksi berkelanjutan. Terdapat tiga tingkatan predikat, yaitu Utama, Madya, dan Pratama, menurut Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021,” jelasnya.
Untuk mencapai keberhasilan penerapan konstruksi berkelanjutan, terdapat tiga kondisi awal yang perlu dipenuhi meliputi kesiapan inovasi dan teknologi, kesiapan kelembagaan dan kesiapan sistem tata nilai.
Menurutnya, kesiapan inovasi dan teknologi diperlukan adanya terobosan dan inovasi teknologi yang diperoleh melalui penelitian dan pengembangan dan mengadopsi budaya/ kearifan lokal dalam konteks kemudahan penerapan menyangkut sumber daya manusia, material, peralatan, dan dapat diterima masyarakat (community acceptable).
Selain itu, juga adanya kesiapan secara kelembagaan yang fungsional dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang diperlukan meliputi: 1) Pemerintah pusat dan daerah; 2) Badan usaha jasa konstruksi; 3) Lembaga perencanaan dan pelaksanaan; 4) Lembaga pendukung (seperti lembaga keuangan); 5) Lembaga akademik dan penelitian; 6) Lembaga pendidikan; 7) Asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok; 8) Organisasi non pemerintah; dan 9) Organisasi berbasis komunitas.
Disebutkan, lembaga-lembaga tersebut harus memahami dan mendukung prinsip konstruksi berkelanjutan, yakni konstruksi berkelanjutan menjadi aspek kebijakan, peraturan dan tata pemerintahan; dan kapasitas untuk mengimplementasikan inisiatif konstruksi berkelanjutan dikembangkan melalui pengembangan keterampilan dasar yang diperlukan, mekanisme pendanaan, dan kemitraan.
“Kesiapan Sistem Tata Nilai, dengan keberhasilan konstruksi berkelanjutan bergantung pada sikap, kesadaran dan perilaku individu dan kelompok pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dalam membuat keputusan yang didasarkan sistem tata nilai yang mendorong terbentuknya keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan,” pungkasnya. (ace).




