GPS dan IMAS Bongkar Dalil Hukum di Praperadilan Jilid II Made Daging Diduga Cacat Formil Soroti Dua Sprindik untuk Satu Kasus Sama

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging memasuki agenda Pembacaan Kesimpulan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) dan Kadek Cita Ardana Yudi bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Tim Kuasa Hukum meminta Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana mempertimbangkan dugaan cacat formil dan substansi dalam proses hukum atas kliennya.
Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menyoroti keabsahan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti persoalan administrasi penyidikan, termasuk keberadaan dua surat perintah dari direktorat berbeda yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara dan peristiwa hukum yang sama.
Sementara itu, IMAS menitikberatkan kesimpulannya pada keabsahan surat perintah penahanan yang dinilai tidak mencantumkan alasan faktual secara jelas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KUHAP yang menjadi dasar argumentasinya.
GPS Soroti Dua Surat Perintah Penyelidikan
Dalam kesimpulannya, GPS menegaskan bahwa kepastian hukum tidak dapat dikorbankan atas nama efisiensi administrasi. Menurutnya, setiap tindakan penyidik harus berlandaskan kewenangan yang jelas, prosedur yang tertib, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
GPS mempertanyakan keberadaan dua surat perintah dari direktorat berbeda yang dinilai masih berlaku untuk perkara yang memiliki kesamaan objek, locus dan tempus delicti, serta masalah substansi peristiwa.
Surat yang dipermasalahkan, yakni Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Sidik/4683/III/Reskrimum dan Nomor SP.Sidik/91/V/Reskrimsus.
“Bagaimana mungkin dua Surat Perintah dikenakan untuk satu Penyidikan kasus dengan satu tersangka yang sama? Ini tentu tidak bisa dianggap sepele dan dikesampingkan begitu saja, sebab satu surat perintah ini menyangkut nasib hukum setiap warga negara. Yang terpenting, dalam ketentuan mana yang membolehkan kasus-kasus dengan dua surat perintah dari dua direktorat yang berbeda untuk kasus dengan bukti locus delicti dan kriminil yang sama,” kata GPS.
Menurut GPS, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut efektivitas kerja kepolisian, melainkan kepastian hukum dan kejelasan dasar kewenangan dalam setiap tahapan penegakan hukum.
GPS juga menilai perubahan kualifikasi pasal pidana tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana baru apabila fakta yang mendasarinya tetap sama.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Termohon menunjukkan adanya fakta peristiwa, alat bukti, atau keadaan baru yang secara sah dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana I Made Daging.
GPS turut menekankan pentingnya penerapan aturan secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, administrasi penegakan hukum yang berkaitan dengan hak-hak warga negara tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan sepele.
IMAS Persoalkan Dasar Penahanan
Pada kesempatan yang sama, IMAS menyampaikan bahwa surat perintah penahanan Made Daging dinilai memiliki persoalan mendasar, baik secara formil maupun substansi.
IMAS berpendapat, surat tersebut seharusnya mencantumkan alasan penahanan yang jelas dan didasarkan pada kondisi faktual, bukan sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut IMAS, pencantuman daftar alasan penahanan tanpa menjelaskan kondisi konkret yang dianggap terpenuhi berpotensi menimbulkan persoalan dalam penggunaan kewenangan penyidik.
“Esensi adanya perintah dengan kalimat harus dan jika merupakan bagian untuk membatasi kewenangan bukan memperluas kewenangan,” kata IMAS.
IMAS menegaskan, alasan penahanan semestinya dituangkan secara jelas dalam surat perintah penahanan. Penjelasan yang baru disampaikan dalam persidangan, menurutnya, tidak serta-merta menggantikan persyaratan yang seharusnya tercantum dalam dokumen resmi tersebut.
IMAS juga mengacu pada keterangan ahli pidana Prof. Dr. Sjarif Hidayat dan ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan para ahli tersebut memperkuat argumentasi bahwa persyaratan penahanan harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi faktual yang dapat dibuktikan.
IMAS juga mengingatkan bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi kemerdekaan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penggunaannya harus tunduk pada persyaratan hukum yang ketat.
“Terlebih jika dikaitkan dengan asas dasar yaitu asas praduga tak bersalah presumption of innocence yang bisa dipisahkan dari ketentuan Pasal 100 KUHAP, maka sangat sulit menerima alasan permohonan melakukan penahanan baik, karena cacat formil suratnya maupun secara esensi dan substansi penahanan yang tidak terpenuhi,” tegasnya.
IMAS juga menyinggung fungsi praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, terutama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan argumentasi tersebut, pihaknya meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap I Made Daging tidak sah, sekaligus memulihkan hak-hak hukum kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.
Termohon Polda Bali Minta Permohonan Ditolak
Disisi lain, Kuasa Hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging.
Nyoman Gatra menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap Pemohon telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tersangka telah didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
Bahkan, Termohon juga menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang serta menyita 62 barang bukti berupa surat dan benda dengan izin pengadilan.
Terkait pengalihan penanganan perkara antar Direktorat, Nyoman Gatra menilai langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan administrasi internal Polri berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan objektivitas penyidikan.
“Pembuktian mengenai unsur tindak pidana dalam penerbitan dokumen pertanahan merupakan materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan pidana, bukan dalam praperadilan,” kata Nyoman Gatra.
Mengenai penahanan, Termohon menyatakan tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk alasan objektif dan subjektif, serta didahului penerbitan surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga Pemohon.
“Atas dasar itu, kami selaku Kuasa Hukum Polda Bali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap I Made Daging sah secara hukum,” kata Nyoman Gatra.
Putusan Dijadwalkan Selasa
Selanjutnya, Sidang Praperadilan Jilid II I Made Daging s memasuki agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Kadek Dedy Arcana, Selasa (13/10/2026).
Putusan tersebut akan menentukan penilaian hakim atas permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, termasuk perdebatan mengenai keabsahan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, serta prosedur penyidikan yang menjadi persoalan kedua belah pihak.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




