Jro Somya Putra Beberkan Dugaan Permainan Sertifikat dalam Sengketa Tanah Indrawati Gugat BPN ke PTUN Soroti Kesalahan Objek

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Indrawati membeberkan sejumlah kejanggalan dalam sengketa tanah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kejanggalan tersebut mulai dari dugaan persoalan sertifikat pengganti yang mengalami perubahan tanggal, proses persidangan hingga dugaan intervensi pihak luar.
Hal tersebut mengemuka, saat I Made Somya Putra, S.H., M.H., (Jro Somya Putra) bersama Tim Hukum dari Kantor Hukum The Somya International, yakni I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., menggelar konferensi pers di Denpasar, Minggu (1/11/2026).
Jro Somya Putra menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait penerbitan sertifikat pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.
Lebih lanjut, Jro Somya Putra menjelaskan perkara Indrawati saat ini telah memasuki tahap kesimpulan dalam gugatan perdata terkait pengosongan tanah di PN Denpasar.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan nomor perkara 26 untuk menguji penerbitan sertifikat pengganti.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan berfokus atas perbedaan dokumen sertifikat yang diperlihatkan pihak lawan.
Jro Somya Putra mengungkapkan, pada 16 Pebruari 2026, pihaknya sempat melihat sertifikat yang dibawa pihak lawan. Namun, dokumen tersebut saat itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Anehnya, ketika sertifikat kembali diperlihatkan dalam agenda mediasi pada 4 Mei 2026, dokumen tersebut sudah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.
“Sertifikat tersebut sama sekali tidak memiliki tanggal didalamnya. Namun, pada saat penerbitan dokumen yang disajikan kepada kemudian pada bulan Mei kami justru digugat untuk pengosongan,” ungkap Jro Somya Putra.
Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan, terlebih salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) baru dikirim pada 14 Januari 2026 dan diterima pada 15 Januari 2026.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan sertifikat pengganti yang bertanggal 9 Januari 2026, sementara proses hukum terkait tanah tersebut masih menjadi perhatian para pihak.
Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Persidangan
Tak hanya persoalan sertifikat, Jro Somya Putra juga membeberkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan di PN Denpasar.
Jro Somya Putra menceritakan, setelah Indrawati dipanggil dalam perkara gugatan pengosongan, agenda mediasi tiba-tiba dijadwalkan, meskipun kliennya belum mengetahui secara jelas penunjukan Hakim Mediator.
Ketika pihaknya hendak mendaftarkan surat kuasa, agenda mediasi justru ditiadakan dan persidangan langsung memasuki tahap pembuktian.
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum menyampaikan protes kepada Majelis Hakim. Persidangan kemudian dikembalikan ke tahap mediasi yang dipimpin hakim anggota.
“Secara hukum acara hal ini tidak sesuai, namun kami tetap menghormati proses tersebut karena kami sudah kehilangan hak untuk menjawab dan replik-replik kami tidak ada,” tegasnya.
Dugaan Adanya Intervensi Pihak Luar
Jro Somya Putra juga mengungkapkan dugaan adanya upaya intervensi oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan atau lembaga pengawal.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 4 Juni 2026, ketika pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurutnya, oknum tersebut sempat menyampaikan memiliki kemampuan untuk masuk ke ruang-ruang tertentu dengan alasan pengawalan dan pengawasan perkara. Bahkan, disebut menawarkan jaringan pengacara maupun pihak lain apabila diperlukan.
“Ketika ditanya kasus yang mana, ternyata yang dimaksud adalah perkara 397 (perkara kami), sehingga kami sempat berdebat. Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” ujarnya.
Jro Somya Putra juga menambahkan, oknum tersebut juga terlihat saat pemeriksaan setempat (PS), meskipun menurutnya tidak memiliki surat kuasa maupun keterkaitan hukum langsung dengan perkara tersebut.
Jro Somya Putra berharap majelis hakim tetap independen dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak di luar proses persidangan.
Gugat BPN ke PTUN Soroti Kesalahan Objek
Untuk menguji persoalan administrasi pertanahan, Jro Somya Putra bersama tim telah mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Langkah tersebut juga dibarengi laporan resmi kepada kepolisian.
Jro Somya Putra menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam produk administrasi BPN, mulai dari persoalan alamat, lokasi sertifikat, gambar situasi, hingga penggunaan data Ipeda.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah klaim riwayat jual beli tahun 1973. Sementara itu, Rudi Aras disebut lahir pada 1971 sehingga ketika transaksi yang diklaim berlangsung, usianya baru sekitar dua tahun.
Menurut Jro Somya Putra, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar kepemilikan dan dokumen pendukung yang digunakan dalam penerbitan sertifikat pengganti.
Jro Somya Putra juga mempertanyakan mengapa BPN tidak melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik objek tanah. “Terlihat sekali adanya permainan di BPN,” kata Jro Somya Putra.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian pihak kuasa hukum Indrawati yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Minta Polisi Segera Berikan Kepastian Hukum
Selain menggugat melalui jalur PTUN, Jro Somya Putra mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Namun, Jro Somya Putra menyayangkan proses pemanggilan para pihak yang dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan.
Jro Somya Putra secara khusus berharap penyidik Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.
Menurutnya, kepastian penanganan laporan sangat penting agar tidak muncul ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan manuver di tengah berlangsungnya proses persidangan.
Disisi lain, keluarga atau keponakan Indrawati telah mengajukan gugatan intervensi dan dikabulkan menjadi salah satu pihak dalam perkara perdata tersebut. Saat ini, perkara telah memasuki tahap kesimpulan.
Jro Somya Putra menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Sementara, kami akan tetap berjuang apapun yang terjadi, termasuk juga mengingatkan publik, agar mengatensi masalah bahwa beginilah faktanya yang terjadi di BPN Badung,” tandasnya.
Jro Somya Putra berharap seluruh proses hukum, baik di PN Denpasar, PTUN Denpasar maupun kepolisian, berjalan secara independen, transparan, dan profesional sehingga hak-hak Indrawati dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




