BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Fakta BPN Terungkap di RDP DPRD Bali: Lahan Tukar Guling BTID di Jembrana dan Karangasem Terindikasi Bodong

Jbm.co.id-DENPASAR |  Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait polemik lahan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, BPN dari dua kabupaten menyampaikan keterangan tegas mengenai status lahan yang diklaim sebagai bagian dari tukar guling proyek.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana secara gamblang menyatakan bahwa tidak terdapat sertifikat atas lahan yang dimaksud. “Tidak ada, Pak,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, dihadapan forum RDP.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting dalam mengurai polemik yang berkembang. Pasalnya, lahan di Jembrana disebut-sebut sebagai bagian dari kompensasi tukar guling proyek pengembangan kawasan Serangan.

Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Karangasem. Dalam keterangannya, BPN setempat menyebut tidak menemukan catatan administrasi maupun bukti fisik sertifikat atas nama BTID untuk lahan yang diklaim berada di wilayah mereka.

Keterangan dari dua Kantor Pertanahan ini memperkuat dugaan bahwa lahan tukar guling yang diajukan belum memiliki legalitas yang sah.

Padahal, keberadaan sertifikat merupakan dasar utama dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

Dalam konteks ini, BPN menegaskan bahwa setiap bidang tanah yang sah harus tercatat secara administratif dan memiliki dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Ketidakhadiran data tersebut menjadi indikator bahwa status lahan masih belum jelas.

Temuan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Bali, khususnya dalam mengawasi proses tukar guling yang melibatkan aset daerah.

Keterangan BPN dinilai krusial, karena memberikan gambaran objektif terkait kondisi riil di lapangan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui pendalaman lebih lanjut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini harus ditelusuri sampai tuntas,” kata Made Supartha.

RDP lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen BTID, guna memastikan kejelasan status lahan secara menyeluruh.

Dengan keterangan resmi dari BPN ini, polemik lahan BTID kini memasuki fase baru yang menuntut transparansi dan pembuktian dokumen secara terbuka di hadapan publik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button