BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Kasus BTID Masuk Fase Krusial Diduga Lahan Tukar Guling Tak Bersertifikat: APH Tegaskan Proses Hukum Tunggu Data Lengkap

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki fase krusial.

Aparat Penegak Hukum (APH) menegaskan bahwa pengumpulan data dan alat bukti menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan lahan hasil tukar guling (ruislag) di Jembrana dan Karangasem dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Sorotan publik atas kasus ini menguat, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 4 Mei 2026.

Hasil tukar guling mengungkap indikasi bahwa lahan kompensasi pengembangan kawasan Serangan belum memiliki sertifikat resmi.

Temuan tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran administrasi hingga kerugian daerah.

Jaksa fungsional, Made Subawa menyatakan pihaknya telah mencermati kasus ini sejak lama, termasuk melakukan penyelidikan awal pada tahun sebelumnya.

Namun, Made Subawa menekankan bahwa proses hukum tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar data yang kuat.

“Perkembangan isu ini sangat luar biasa. Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan di tingkat provinsi, terutama dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Bali,” kata Made Subawa, dalam forum RDP tersebut.

Menurut Made Subawa, tahapan awal yang harus dipenuhi adalah pengumpulan data secara komprehensif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Bali dan instansi terkait. Hal ini diperlukan untuk memastikan kejelasan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi.

“Prosesnya masih panjang. Setelah data terkumpul, baru bisa ditentukan apakah layak naik ke tahap penyelidikan, kemudian dilanjutkan dengan pencarian bukti-bukti awal yang cukup,” paparnya.

Made Subawa juga menambahkan, dalam penanganan perkara pidana, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Disisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) membuka peluang kolaborasi lintas lembaga guna mempercepat penanganan kasus. Sinergi antara DPRD Bali, pemerintah daerah, dan aparat hukum dinilai penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus BTID kini tidak hanya menjadi isu pertanahan semata, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pembangunan dan perlindungan lingkungan di Bali.

 Publik menaruh perhatian besar terhadap arah penanganan kasus ini, terutama terkait kepastian hukum atas lahan yang menjadi bagian dari proyek strategis di kawasan Serangan.

Dengan proses yang masih berlangsung, kejelasan status hukum lahan ruislag tersebut menjadi hal yang paling dinantikan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan tata kelola pertanahan di Bali ke depan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button