BangliBeritaDaerahPemerintahan

DPRD Bangli Minta Eksekutif Tekan Kebocoran PHR

Jbm.co.id-BANGLI | Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Bangli melalui sejumlah pembahasan akhirnya ditetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin, 7 Juli 2025.

Dua buah Ranperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Dari eksekutif turut hadir, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dan para pimpinan OPD Pemda Bangli.

Bahkan, pendapat akhir Komisi-Komisi yang dibacakan I Ketut Bakuh menyebutkan setelah mencermati dan melakukan pembahasan bersama, maka pihaknya dapat menyetujui dua buah Ranperda yang diajukan eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namu demikian, pihaknya memberikan sejumlah masukan dan saran kepada eksekutif.

“Setelah mencermati dan melakukan sejumlah pembahasan kami gabungan komisi-komisi dapat menerima Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda,” katanya.

Berkaitan dengan itu, kata dia, gabungan komisi-komisi memberikan sejumlah saran kepada eksekutif untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, lanjutnya untuk mengoptimalkan PAD, maka eksekutif agar mengoptimalkan pemungutan pajak melalui E-pajak, meliputi Pajak Hotel dan Restaurant (PHR). Dengan penerapan ini, nanti akan bisa meminimalisir kesalahan dan kebocoran.

Selain itu, pihaknya juga meyebutkan, retribusi parkir juga merupakan salah satu sumber PAD, sehingga perlu ditertibkan sesuai aturan yang ada.

“Kita juga minta eksekutif untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesua peraturan yang ada,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika menyebutkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Ranperda RPJMD Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMD ini memiliki visi Nangun sat kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru di Kabupaten Bangli.

“Pasca ditetapkan, kami akan meneruskan Perda ini ke Provinsi, untuk mendapatkan verfikasi,” sebutnya. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button