BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanSosial

Diduga Banyak Pengusaha Belum Lengkapi Izin Dasar, Satpol PP Pacitan Imbau Segera Tertib Aturan

"Perizinan dasar ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan tata ruang, keselamatan bangunan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar"

Pacitan,JBM.co.id- Diduga masih banyak pengusaha di wilayah Kabupaten Pacitan yang belum melengkapi perizinan dasar usahanya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pacitan demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Beberapa izin dasar yang masih belum dipenuhi di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga perizinan lingkungan seperti UKL-UPL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun AMDAL Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Perizinan dasar ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan tata ruang, keselamatan bangunan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Ardian Wahyudi, Jum’at (13/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kelengkapan izin merupakan kewajiban setiap pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, dokumen perizinan juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha itu sendiri.

Satpol PP Kabupaten Pacitan bersama instansi teknis terkait akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun demikian, pendekatan yang dikedepankan tetap bersifat persuasif dan edukatif.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha yang belum melengkapi izin dasar agar segera mengurus dan melengkapinya. Ini demi tertib aturan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif di Kabupaten Pacitan,” tegasnya.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap para pelaku usaha dapat proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum di kemudian hari.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button