BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Biro BMN Kemenkumham Sosialisasikan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 Minimalisir Kerugian Negara

Jbm.co.id-DENPASAR | Kemenkumham selalu berupaya meminimalisir kesalahan-kesalahan atau tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Kemenkumham memberikan perhatian yang serius lantaran adanya kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun kelalaian pegawai.

Bahkan, Kemenkumham tidak henti-hentinya berupaya melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian kerugian negara demi terciptanya tata kelola keuangan yang baik.

Advertisement

Oleh karena itu, dilakukan peningkatan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham yang berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu upaya Kemenkumham untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mensosialisasikan Permenkumham tersebut ke seluruh jajaran Kemenkumham, Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar acara Pembinaan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Rabu, 26 Juli 2023.

Turut hadir, Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti, seluruh jajaran Sub Bagian Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Bali serta seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali secara daring melalui zoom meeting.

Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Mamur Saputra membuka kegiatan, yang menyampaikan dengan ditetapkannya peraturan ini, akan menjadi langkah awal Kemenkumham yang terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan tata kelola keuangan pemerintah.

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 ini dibuat agar menjadi perhatian bagi seluruh pejabat dan pegawai sebagai pedoman dan meningkatkan rasa tanggung jawab dan kedisplinan dalam bekerja,” kata Mamur.

Oleh karena itu, teknologi informasi yang terintegrasi digunakan sebagai implementasi dari peraturan ini sekaligus juga sebagai salah satu langkah kunci dalam proses percepatan penyelesaian kerugian negara.

Bahkan, Kemenkumham menerapkan aplikasi yang dapat membantu pencegahan dan mempercepat penyelesaian kerugian Negara, yang SIPKN atau bernama Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara.

“SIPKN adalah aplikasi yang meliputi Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara dan Pegawai Negara Bukan Bendahara secara realtime dan terintegrasi,” jelasnya.

Disebutkan, sebuah sistem hanya akan berhasil jika didukung oleh seluruh pihak yang terlibat, baik itu pejabat maupun seluruh pegawai yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Oleh karena itu, mari kita bersama untuk berkontribusi aktif dalam penggunaan dan pengembangan sistem informasi ini sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal bagi negara,” pungkasnya. (red).

Foto: Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menggelar acara Pembinaan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu, 26 Juli 2023.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button