BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Belum Mediasi, Sudah Pembuktian: Kuasa Hukum Indrawati Ungkap Kejanggalan Proses Persidangan di PN Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR  | Proses persidangan perkara perdata Nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menuai sorotan tajam.

Kuasa Hukum Indrawati menilai terdapat kejanggalan serius dalam tahapan sidang yang berpotensi merugikan hak pembelaan pihak tergugat.

Kuasa Hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH.,MH., mengaku terkejut saat mengetahui agenda persidangan telah memasuki tahap pembuktian penggugat, meskipun menurutnya proses awal seperti pemanggilan pertama dan mediasi belum berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Somya, kliennya baru menerima panggilan sidang pertama, pada 15 April 2026 di alamat Jalan Kartika Plaza, Gang Puspa Ayu No. 1, dengan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 27 April 2026.

Namun, pihaknya belum menghadiri sidang tersebut karena masih menyiapkan surat kuasa untuk kepentingan intervensi ahli waris.

Situasi semakin membingungkan ketika pihak kuasa hukum mendaftarkan surat kuasa melalui sistem e-court. Dalam sistem tersebut, agenda sidang justru tercatat telah memasuki tahap pembuktian.

Ia menjelaskan, dalam surat panggilan awal, agenda sidang adalah mediasi. Namun di e-court disebutkan bahwa pembacaan gugatan telah dilakukan, sehingga tahapan berikutnya langsung ke pembuktian.

Atas kondisi tersebut, pihak Kuasa Hukum Indrawati telah menyampaikan keberatan resmi kepada majelis hakim dan meminta agar proses persidangan dikembalikan sesuai hukum acara yang berlaku.

Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan sengketa tanah yang lebih luas.

 Indrawati disebut mengalami tekanan psikologis akibat dugaan praktik mafia tanah yang mencoba mengambil alih asetnya secara sistematis.

Somya juga menyoroti kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi dasar gugatan. Sertifikat pengganti tersebut disebut memiliki sejumlah keanehan, termasuk data kepemilikan yang dinilai tidak masuk akal.

“Bagaimana anak berumur 2 tahun, bisa membeli tanah, menjadi atas nama dalam SHM. dan menunjukkan batas-batas?,” tanya Somya.

Somya menambahkan, sertifikat tersebut kini digunakan sebagai dasar gugatan untuk mengosongkan rumah yang telah dikuasai kliennya sejak tahun 1985.

Sebagai langkah hukum, Indrawati telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait penerbitan sertifikat tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi.

“Atas kejanggalan proses pemanggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar dan proses penerbitan SHM tersebut, Kami akan bersurat kepada semua jajaran yang berwenang dari Satgas Mafia Tanah, MA, KY untuk melakukan atensi dan melakukan perlindungan hukum kepada Klien Kami,” kata Somya.

Pihak Kuasa Hukum berharap adanya perhatian serius dari lembaga terkait guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta tidak mengabaikan hak-hak pihak tergugat dalam persidangan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button