Bayu Brahmantya Sebut Asas Dominus Litis Timbulkan Potensi Tumpang Tindih Peran Jaksa dan Polri

Jbm.co.id-DENPASAR | Dalam konteks revisi KUHP dan KUHAP yang menjadi penerapan Asas Dominus Litis, saat Jaksa memiliki kendali penuh atas jalannya proses perkara pidana akan berpotensi mengubah peran Kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Demikian disampaikan Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H. selaku praktisi hukum yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu, 12 Pebruari 2025.
Tak hanya itu, Bayu Brahmantya juga menegaskan dampak penerapan asas tersebut, yaitu yang pertama peran Jaksa cenderung mengurangi otonomi Kepolisian dalam menentukan arah kasus.
Kedua, dengan adanya kewenangan pada Dominus Litis diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan antara Kepolisian dengan Kejaksaan sehingga proses penyidikan dan penuntutan menjadi lebih akurat dan terintegrasi.
Ketiga, yaitu implikasi yang praktis antara Kepolisian dengan Jaksa yang menentukan sejak awal penetapan tersangka dan penahanan akan lebih terkontrol untuk mengurangi adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga.
“Singkatnya, revisi KUHP dan KUHAP yang mengedepankan central dalam proses Peradilan Pidana yang menegaskan prinsip Dominus Litis ini diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan hasil koordinasi yang lebih baik antara peran Jaksa sebagai pengendali utama dapat menyelaraskan penyidikan dan penuntutan untuk mengurangi adanya tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas kejaksaan yang memiliki kendali penuh proses Peradilan Pidana diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang guna menentukan keadilan yang lebih efektif sebagai langkah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif dengan perlindungan yang lebih baik bagi hak tersangka dan juga masyarakat secara umum.
“Diharapkan, revisi dapat membawa reformasi dalam sistem Peradilan Pidana menuju proses yang lebih terintegrasi adil dan berkeadilan,” tutupnya. (red/tim).




