Autogate Imigrasi Gagalkan Buronan Pembunuhan AS Masuk ke Bali

Jbm.co.id-JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan upaya masuk seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan.
Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas di autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kecanggihan sistem autogate yang telah terintegrasi dengan jaringan internasional.
“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan resmi, AJP diketahui merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat. Ia tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sejak awal kedatangan, pihaknya langsung melakukan langkah pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan.
“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuldi.
Selama proses penanganan, Imigrasi juga menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kelancaran proses pemulangan.
AJP akhirnya dideportasi, Kamis, 23 April 2026dan diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dengan pengawalan US Marshals.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian guna menjaga keamanan nasional.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” kata Hendarsam.
Lebih lanjut, Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama internasional dalam menjaga kedaulatan negara.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya. (red).




