BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Praktisi Hukum Antara Putra Soroti Empat Risiko Utama Harus Diantisipasi Harapkan Asas Dominus Litis Dikaji Lebih Mendalam

Jbm.co.id-DENPASAR | I Ketut Antara Putra, S.H., selaku Praktisi Hukum mengungkapkan pandangan terkait wacana penguatan kewenangan salah satu lembaga negara melalui penerapan Asas Dominus Litis, yang menyoroti beberapa potensi permasalahan yang harus diantisipasi, sebelum asas ini diterapkan secara penuh.

Foto: Ketut Antara Putra, S.H., selaku Praktisi Hukum.

Menurutnya, ada empat risiko utama yang dapat muncul. Pertama, Antara Putra mengkhawatirkan ketimpangan kewenangan antar lembaga negara. Jika satu lembaga diberikan kewenangan lebih besar, keseimbangan dalam sistem hukum bisa terganggu, terutama jika dipengaruhi oleh faktor politik dan finansial.

Kedua, disoroti kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, di mana sebuah lembaga dapat secara sepihak memutuskan kelanjutan suatu perkara, yang berpotensi membuka celah penyimpangan.

Advertisement

Ketiga, ditekankan, bahwa pemusatan kewenangan pada satu lembaga berisiko memperlambat proses penegakan hukum. Ketergantungan penuh terhadap satu entitas bisa membuat sistem kurang responsif dan efisien.

Keempat, diingatkan ancaman kurangnya transparansi, di mana proses hukum dapat menjadi tertutup jika keputusan berada di tangan satu pihak tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.

“Keempat risiko utama tersebut dikhawatirkan akan menjadi potensi ancaman ketimpangan penegakan hukum jika Asas Dominus Litis tersebut diterapkan secara penuh,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Ketut Antara yang juga berprofesi sebagai advokat menekankan pentingnya penguatan sistem hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam lembaga penegak hukum. Ia mengutip pandangan Prof. Yusril bahwa dalam sistem yang kuat, bahkan orang jahat akan dipaksa untuk bertindak baik, sementara dalam sistem yang lemah, orang baik pun bisa terdorong melakukan hal yang keliru.

Oleh karena itu, diharapkan, agar Asas Dominus Litis dikaji secara mendalam, agar penerapannya tetap menjamin keadilan, transparansi dan profesionalisme dalam sistem hukum Indonesia.

“Lebih baik anggaran dipergunakan sebaik-baiknya untuk membenahi sistem yang ada, meningkatkan SDM, agar didalam penegakan hukum tidak terpengaruh pada sistem yang lemah, sehingga penerapan hukum dapat menjamin keadilan, transparansi dan profesionalisme dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button