Aturan Baru Menpan RB Buka Peluang Perampingan OPD, Pemkab Pacitan Masih Lakukan Kajian
"Pemkab Pacitan menegaskan tidak akan gegabah menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah saat ini masih mempelajari substansi aturan sambil menunggu sosialisasi resmi dari kementerian"

Pacitan,JBM.co.id-Wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan mulai mencuat seiring terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.5 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Aturan tersebut membuka peluang penggabungan sejumlah OPD yang memiliki rumpun tugas serupa dalam satu perangkat daerah.
Namun demikian, Pemkab Pacitan menegaskan tidak akan gegabah menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah saat ini masih mempelajari substansi aturan sambil menunggu sosialisasi resmi dari kementerian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, mengatakan keputusan Menpan RB itu masih perlu dikaji secara komprehensif sebelum diimplementasikan di daerah. Menurutnya, perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) bukan perkara sederhana karena menyangkut banyak aspek birokrasi dan pelayanan publik.
“Terkait keputusan Menpan RB tersebut, kita yang di daerah masih perlu melakukan kajian-kajian. Ini masih dibahas bersama teman-teman. Jadi tidak segampang itu, ketika ada aturan baru ya masih akan dibahas dulu,” ujar Maulana Heru saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Heru menambahkan, hingga kini pemerintah daerah juga belum menerima sosialisasi resmi dari kementerian terkait arah penerapan aturan tersebut. Karena itu, langkah Pemkab Pacitan masih sebatas mempelajari poin-poin regulasi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Ya ditunggu saja sosialisasi dan pengarahan resmi dari kementerian terkait. Jadi nggak serta merta langsung bisa diterapkan di daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan keputusan Menpan RB tersebut, kelompok jabatan manajerial di pemerintah daerah kabupaten/kota dibagi dalam sejumlah rumpun perangkat daerah. Cakupannya cukup luas, mulai dari kesekretariatan daerah, inspektorat, dinas pendidikan, dinas kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, sosial, perhubungan, perdagangan, komunikasi dan informatika, hingga rumah sakit umum daerah.
Dalam pengaturannya, sejumlah bidang yang selama ini ditangani oleh OPD berbeda dimungkinkan untuk ditempatkan dalam satu rumpun perangkat daerah. Kondisi inilah yang memunculkan dugaan akan adanya merger atau perampingan OPD di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Pacitan.
Jika benar diterapkan, perubahan itu dipastikan akan membawa konsekuensi besar terhadap struktur birokrasi daerah. Bukan hanya menyangkut nomenklatur perangkat daerah, tetapi juga penataan jabatan, pembagian kewenangan, efektivitas kerja birokrasi, hingga pola pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Pemkab Pacitan menegaskan bahwa belum ada keputusan apa pun terkait perubahan struktur OPD. Seluruh kemungkinan masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian internal.
Untuk sementara, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati sembari menunggu arahan resmi dari kementerian. Sebab, setiap kebijakan penataan kelembagaan harus dipastikan tidak justru mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik di daerah.(Red/yun).




