Araaah Kadeee…! Pria Ini Nekat Rampas HP dan Nyaris Memperkosa Korban di Pinggir Jalan Desa
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Aksi I Gede Putu Harimbawa PR (23), pria asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini tergolong cukup nekad.
Pria yang telah memiliki istri dan anak ini nekad melakukan aksi perampasan HP dan mencoba memperkosa korban di pinggir jalan desa. Padahal jalan di sekitar TKP tergolong ramai arus lalu lintas.
Aksi nekad pelaku tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 23.15 Wita. Bermula dari ND (korban) pergi dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 5525 ZW, hendak menjemput suaminya yang bekerja di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Mendoyo.Saat itu korban yang tinggal di Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung, Mendoyo melintasi jalan alternatif, yakni jalan Rijasa seorang diri. Namun ditengah jalan, korban dipepet pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Grand DK 5004 W.
Mengetahui dipepet dan dihadang pelaku, korban yang berusia 29 tahun kaget hingga jatuh bersama sepeda motornya. Saat itulah pelaku memeluk korban dan merampas HP milik korban yang tersimpan di saku jaketnya.
“Korban berusaha mempertahankan HPnya, namun pelaku berhasil mengambil HP pelaku,” terang Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gede Juliana, Senin (13/2/2023)Pelaku menurut Kapolres Jembrana sempat mendorong korban hingga korban berusaha lari menjauh dari pelaku. Namun pelaku kembali mengejar korban dan berhasil memeluk korban dari belakang. Korban kemudian direbahkan secara paksa oleh pelaku di pinggir jalan.
“Pelaku secara paksa kemusian merolotkan celana panjang dan celana dalam korban hingga sampai di lutut korban sambil mengancam agar korban jangan teriak. Jika berteriak, pelaku mengatakan akan menyakiti korban,” ujar Kapolres Jembrana.
Berhasil merolotkan celana panjang dan celada dalam korban, pelaku kemudian juga merolotkan celananya dan kemudian berlutut seraya mengangkat kedua kaki korban. Pelaku kemudian berusaha menyetubuhi korban namun tak berhasik karena kemaluan pelaku tidak mau berdiri.
“Saat itulah ada pengendara motor lewat, sehingga pelaku takut dan kemudian berdiri mengenakan celananya. Korban kemudian ikut berdiri sambil mengenakan kembali celananya,” imbuh AKBP Dewa Juliana.Mengetahui pengendara motor yang melintas berhenti, pelaku kemudian lari mengambil sepeda motornya dan kabur meninggalkan korban. Sementara korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lapangan Pergung. Setelah diamankan, pelaku digiring ke Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Merk Astrea Grand dengan No.Pol DK 5004 WE, satu buah helm bogo warna kuning, satu lembar baju warna hitam dengan kedua lengan baju berwarna loreng, satu lembar celana traning warna abu-abu dan satu buah tas selempang warna coklat serta unit handphone merk OPPO warna hitam.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutup Kapolres Jembrana.(ded/megga)