Tower Mitratel Berdiri Sejak 2011, PUPR Pacitan Tegaskan Tak Tersentuh Regulasi PBG-SLF
Kabid Tata Bangunan: "Dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum diberlakukan saat tower itu dibangun"

Pacitan,JBM.co.id-Polemik tower komunikasi milik PT Mitratel di Dusun Krajan, Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, akhirnya mendapat penegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Pacitan, Endid Yuniarso, menegaskan bahwa berdasarkan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah, tower tersebut telah berdiri sejak tahun 2011.
“Berbasiskan data, tower tersebut berdiri pada 2011 silam,” ujar Endid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait legalitas bangunan menara telekomunikasi tersebut. Endid menjelaskan, pada tahun 2011 regulasi perizinan bangunan yang berlaku masih menggunakan skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Artinya, dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum diberlakukan saat tower itu dibangun.
“Waktu itu belum ada PBG, SLF maupun PKKPR. Masih menggunakan IMB,” tegasnya.
Menurut Endid, selama IMB telah dikantongi dan tidak ada perubahan struktur atau bentuk bangunan, maka izin tersebut tetap sah dan berlaku. Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, ketika IMB sudah diterbitkan, lazimnya perizinan teknis lain yang menjadi prasyarat juga telah dipenuhi.
“IMB tersebut berlaku selama tidak ada perubahan bangunan,” imbuhnya.
Pernyataan ini menjadi penjelas penting di tengah perdebatan publik mengenai status legal tower yang kini menjadi sorotan. Secara regulatif, bangunan yang berdiri sebelum perubahan sistem perizinan tidak serta-merta wajib menyesuaikan dengan aturan baru, sepanjang tidak terdapat perubahan fisik maupun fungsi bangunan.
Dengan demikian, dari sisi kronologi dan payung hukum yang berlaku saat pembangunan dilakukan, tower milik PT Mitratel tersebut berada dalam koridor aturan yang berlaku pada masanya.
Meski begitu, dinamika di lapangan tetap menjadi perhatian. Pemerintah daerah memastikan akan tetap melakukan pengawasan sesuai ketentuan, khususnya apabila di kemudian hari terdapat perubahan konstruksi atau pengembangan bangunan.
Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus meredam polemik yang berkembang di masyarakat Arjosari.(Red/yun).




