APBD Badung 2025 Ditetapkan Rp 10,7 Trilyun Lebih
Jbm.co.id-BADUNG | Pemerintah bersama DPRD Badung telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Besaran APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 10,7 Triliun lebih.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Jumat, 29 November 2024.
Selain Raperda APBD 2025, Pemerintah bersama DPRD juga menetapkan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Dewan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup. Ketut Suiasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pejabat Pemkab. Badung.
Bupati Giri Prasta menyampaikan, penetapan APBD 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan mendukung agenda pembangunan tahun 2025. APBD juga memiliki fungsi stabilisasi dalam memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamental perekonomian supaya Pemkab. Badung dapat melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas.
Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan yang rampung tepat waktu. Apresiasi pula atas tanggapan dan saran Dewan terkait strategi peningkatan pembangunan serta upaya memicu peningkatan PAD Kabupaten Badung. “Kami sangat mengapresiasi anggota DPRD Badung, terlebih dalam pengambilan keputusan ini representasi dari rakyat badung 45 anggota DPRD semuanya hadir. Itu artinya melangkah bersama membangun badung sudah diwujudkan sebagai implementasi daripada pelaksanaanya,” pungkas Giri Prasta.
Dari hasil pembahasan, postur APBD Badung 2025 ditetapkan yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 10,6 Trilyun lebih, terdiri dari PAD Rp 9,6 Trilyun lebih, pendapatan transfer Rp 981 Milyar lebih. Belanja daerah sebesar Rp 10,6 Trilyun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 6,060 Trilyun lebih, belanja modal Rp 2,8 Trilyun lebih, belanja tidak terduga Rp 237 Milyar lebih dan belanja transfer Rp 1,5 Trilyun lebih, sehingga total defisit Rp 15,7 Milyar lebih.
Sedangkan, pembiayaan terdiri dari, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 115 Milyar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp 100 Milyar. Pembiayaan netto Rp 15,7 Milyar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol. Total APBD Badung 2025 sebesar Rp 10,7 Trilyun lebih.
“Selanjutnya, Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya. (hms/dw).