OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital dan Kripto Siapkan Roadmap IAKD 2026-2031

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam forum bertema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, OJK menegaskan pentingnya membangun fondasi regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Friderica menjelaskan, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset membawa peluang besar bagi sektor jasa keuangan. Namun, disisi lain juga menghadirkan tantangan yang harus diantisipasi melalui regulasi yang tepat.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.
Menurutnya, pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan harus diimbangi dengan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang kuat, perlindungan konsumen, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
OJK juga menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengikuti dinamika teknologi sekaligus memperkuat integritas pasar dan perlindungan masyarakat.
Pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.
Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Sementara itu, pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto kini telah mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan pihaknya tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri ke depan yang lebih visioner dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Ia menjelaskan, roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menyatakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam memperkuat sektor keuangan digital nasional.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.
Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026-2031.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID). (ace).




