BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan Ungkap Paspor Palsu, Overstay hingga Prostitusi 

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam periode 26 hingga 30 Oktober 2026. Ketujuh WNA terkena pulangpaksa, setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari dugaan penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal lajak (overstay).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah SP, pria asal India yang terungkap menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Hasil pemeriksaan mengungkap SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. Atas temuan tersebut, SP akhirnya dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Selain kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, Imigrasi Ngurah Rai juga menindak IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP dikenai tindakan deportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.

Sementara itu, CJD, Warga Negara Australia, dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

Empat WNA lainnya juga dikenai tindakan deportasi karena melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara intensif untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran dan memastikan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Novyandri menegaskan, pengawasan keimigrasian akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button