BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Nyoman Suarta Bongkar Kejanggalan Sertifikat Pengganti: Lahir 1971 Dokumen 1973 Terbit Saat Bergulir Sengketa Tanah Indrawati 

Jbm.co.id-DENPASAR |  Kuasa Hukum Indrawati, I Nyoman Suarta, S.H., menyoroti kejanggalan administratif dalam penerbitan sertifikat pengganti yang menjadi objek sengketa antara kliennya dengan Rudi Aras.

Salah satu persoalan mendasar terkait dokumen sertifikat yang disebut terbit pada 9 Januari 2026, sementara pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) baru diterima pada 15 Januari 2026.

Menurutnya, perlu mencermati persoalan dari aspek administrasi pertanahan, terutama menyangkut dasar penerbitan sertifikat pengganti, ketika perkara masih berkaitan dengan proses hukum di pengadilan.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Indrawati dari Kantor Hukum The Somya International, yakni I Nyoman Suarta, S.H., bersama I Made Somya Putra, S.H., M.H., dan I Made Nistra, S.H., dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (1/11/2026).

Menurut Nyoman Suarta, terdapat persoalan mendasar terkait riwayat kepemilikan tanah yang kini disengketakan.

 Nyoman Suarta mengungkapkan, Rudi Aras lahir pada 1971, sedangkan dokumen sertifikat atau buku tanah fotokopian yang dijadikan dasar oleh pihak lawan disebut bertahun 1973.

“Secara administratif, ini menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan. Rudi Aras lahir tahun 1971, sementara sertifikat atau buku tanah fotokopian yang disebutkan itu bertahun 1973,” tegas Nyoman Suarta.

Lebih lanjut, Nyoman Suarta menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penerbitan dokumen pertanahan yang kini tengah dipersoalkan melalui jalur hukum.

Terlebih, pihaknya mempertanyakan bagaimana sertifikat pengganti bisa diterbitkan ketika sengketa atas objek tanah tersebut masih bergulir.

Soroti Sertifikat Pengganti 

Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum Indrawati menemukan perbedaan dokumen sertifikat yang diperlihatkan pihak lawan.

Pada 16 Februari 2026, pihak lawan disebut memperlihatkan sertifikat yang belum mencantumkan tanggal.

Namun, ketika penunjukan dokumen kembali dalam agenda mediasi pada 4 Mei 2026, sertifikat tersebut telah memuat tanggal 9 Januari 2026.

Disisi lain, berdasarkan penjelasan Tim Kuasa Hukum, pemberitahuan Putusan Kasasi MA baru berlangsung pada 14 Januari 2026 dan salinannya diterima pada 15 Januari 2026.

Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Tim Kuasa Hukum atas proses administrasi penerbitan sertifikat pengganti

“Sehingga, menurut kami, sertifikat itu terbit ketika perkara ini masih sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, sengketa tanah Indrawati saat ini telah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam perkara tersebut, keluarga atau keponakan Indrawati juga telah mengajukan gugatan intervensi dan dikabulkan menjadi salah satu pihak.

Selain gugatan perdata terkait pengosongan tanah, Tim Kuasa Hukum juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan nomor perkara 26 untuk menguji aspek administrasi penerbitan sertifikat pengganti.

Tim Kuasa Hukum juga telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian dan berharap proses penanganannya berjalan transparan serta profesional.

Disisi lain, Nyoman Suarta bersama tim berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta dan bukti yang diajukan para pihak secara objektif, termasuk persoalan administratif yang menjadi pokok keberatan mereka.

Bagi pihak Indrawati, persoalan ini bukan semata-mata sengketa penguasaan tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum atas riwayat kepemilikan dan proses administrasi pertanahan.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya hingga memperoleh kepastian hukum.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button