Polemik Sengketa Tanah Indrawati: Jro Somya Putra Bongkar Kejanggalan Sertifikat Pengganti BPN Badung Soroti Intervensi dan Dugaan Mafia Tanah

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum Indrawati kembali memaparkan perjalanan kasus Indrawati, yang saat ini sudah menjelang kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait gugatan perdata atas gugatan untuk pengosongan.
Selain itu, Kuasa Hukum juga melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait terbitnya sertifikat pengganti.
Kuasa Hukum Indrawati terdiri dari I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International.
Jro Somya Putra menegaskan kasus Indrawati sudah janggal dari awal. Kejanggalannya, sekitar bulan Februari, tepatnya tanggal 16 Februari 2026, pihak lawan membawa dan memperlihatkan sebuah sertifikat yang pada saat itu tidak berisi tanggal, dan hal tersebut sudah didokumentasikan.
”Sertifikat tersebut sama sekali tidak memiliki tanggal didalamnya. Namun, pada saat penerbitan dokumen yang disajikan kepada kemudian pada bulan Mei kami justru digugat untuk pengosongan,” kata Kuasa Hukum Indrawati terdiri dari I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International, saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (1/11/2026).
Padahal, situasinya sudah diketahui bersama, bahwa Indrawati sudah menempati dan menguasai tanah tersebut dari tahun 1985. Bahkan Indrawati sudah membeli tanah dari pemilik sebelumnya.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum juga telah menyajikan fakta melalui saksi-saksi yang ada bahwa memang telah terjadi jual-beli.
Dugaan Kejanggalan Proses Persidangan
Setelah Indrawati dipanggil dalam situasi gugatan, tiba-tiba sudah ada agenda mediasi. Padahal, kliennya Indrawati belum pernah datang untuk menemukan siapa sebenarnya hakim mediatornya, tetapi tiba-tiba sudah dijadwalkan mediasi.
Ketika Indrawati hendak mendaftarkan surat kuasa, tiba-tiba proses mediasi ditiadakan dan langsung beralih ke tahap pembuktian.
Saat proses pembuktian langsung dilakukan, Kuasa Hukum Indrawati langsung mengajukan protes di hadapan Majelis Hakim. Protes tersebut akhirnya disikapi dengan mengembalikannya ke tahap mediasi, meski mediasinya tergolong kilat dan dipimpin langsung oleh hakim anggota itu sendiri.
“Secara hukum acara hal ini tidak sesuai, namun kami tetap menghormati proses tersebut karena kami sudah kehilangan hak untuk menjawab dan replik-replik kami tidak ada,” kata Somya Putra.
Dugaan Kejanggalan Sertifikat Pihak Lawan
Lebih lanjut, Jro Somya Putra memaparkan pada saat mediasi, tanggal 4 Mei 2026, pihak Penggugat, Rudi Aras menyajikan sertifikat yang ternyata sudah berisi tanggal, yaitu bertanggal 9 Januari 2026.
Padahal sebelumnya, bentuk sertifikat yang ditunjukkan jelas-jelas tidak mencantumkan tanggal.
Menurut Jro Somya Putra hal ini aneh, karena pada tanggal 9 Januari 2026 tersebut, salinan putusan dari Mahkamah Agung sebenarnya belum dikirim. Salinan baru dikirim tanggal 14 Januari 2026 dan diterima tanggal 15 Januari 2026.
Jro Somya Putra kembali menjadi pertanyaan besar, bagaimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan Surat Keputusan Menteri (SKM), padahal pada saat itu situasinya masih dalam sengketa.
Kehadiran Oknum dan Dugaan Intervensi
Jro Somya Putra juga menjelaskan pada tanggal 4 Juni 2026, ketika penggugat tidak hadir di persidangan, Jro Somya Putra melihat adanya oknum yang mengaku dari ormas atau lembaga pengawal, yang sebelumnya juga kerap mengawal kasus-kasus lain, seperti kasus Jro Kepisah.
“Oknum tersebut awalnya tidak tahu, bahwa Jro Somya Putra adalah kuasa hukumnya, namun dengan gaya menggurui ia mengatakan mampu masuk ke ruang-ruang aktif dengan dalih pengawalan dan pengawasan.
Menurutnya, oknum tersebut juga mengkondisikan kasus ini, karena memiliki jaringan dan dapat mencarikan pengacara atau jaringan lain jika diperlukan.
“Ketika ditanya kasus yang mana, ternyata yang dimaksud adalah perkara 397 (perkara kami), sehingga kami sempat berdebat. Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” kata Jro Somya Putra.
Lebih lanjut, Jro Somya Putra menyatakan bukti P1 yang di-upload dan dijadikan bukti oleh pihak penggugat di persidangan adalah bukti fisik sertifikat yang tidak berisi tanggal.
Ketika pihaknya melakukan konfirmasi ke saksi-saksi, mengapa sertifikat tersebut tidak bertanggal, pihak penggugat mendadak ingin menarik dan menggantinya dengan sertifikat bertanggal 9 Januari 2026. “Terlihat sekali adanya permainan di BPN,” kata Jro Somya.
Gugatan Intervensi & Laporan PTUN/Kepolisian
Untuk mengimbangi dan mendapatkan hak jawab, keluarga atau keponakan Indrawati akhirnya mengajukan gugatan intervensi dan pada akhirnya dikabulkan untuk menjadi salah satu pihak dalam perkara ini. Saat ini situasinya sudah berada di tahap kesimpulan.
Guna menguji kejanggalan tindakan BPN, Jro Somya Putra juga mengajukan gugatan PTUN di PTUN Denpasar dengan nomor perkara 26, yang dibarengi dengan pelaporan resmi di kepolisian.
Anehnya, proses pemanggilan para pihak di kepolisian berjalan sangat lambat dan tidak ada kejelasan nasib hukumnya hingga saat ini.
Kemudian, Jro Somya Putra khawatir hal ini dijadikan celah oleh pihak-pihak tertentu untuk bermanuver hukum dan mengatensi Majelis Hakim.
Bahkan saat Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan, Jro Somya Putra menegaskan oknum dari ormas tersebut hadir tanpa memiliki kuasa atau keterkaitan hukum, namun ikut hadir memantau semua kejadian.
Dugaan Kejanggalan Produk BPN Lainnya
Lebih lanjut, Jro Somya Putra menjelaskan di PTUN, BPN seolah-olah menjadi corong bagi Rudi Aras untuk berbicara. Pada saat itu, Rudi Aras maupun BPN tidak dapat menunjukkan bukti atau perwalian terkait jual-beli pada tahun 1973.
Menurut Jro Somya, Rudi Aras lahir tahun 1971, tetapi diklaim sudah bisa melakukan jual-beli dan menunjukkan batas-batas jalan pada umur 2 tahun.
Selain itu, terdapat banyak kesalahan objek (error in objecto) pada produk BPN. Rudi Aras dikatakan beralamat di Desa Kutuh, padahal sebenarnya beralamat di Jalan Tegalwangi, Jimbaran. Sertifikat disebut berada di Banjar Sambangan, padahal di Banyuhanyar. Gambar situasi tidak memuat jalan, padahal faktanya ada jalan.
Fatalnya lagi, Jro Somya Putra menegaskan Rudi Aras menggunakan Ipeda di Banjar Tegal, padahal lokasinya tidak ada di Banjar Tegal.
Menurut Jro Somya Putra, BPN sengaja tidak melakukan pengukuran ulang agar kesalahan-kesalahan tersebut tertutupi dan seolah-olah mendukung pihak lawan.
Oleh karena itu, Jro Somya Putra berharap Majelis Hakim tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang mencoba melakukan intervensi.
Tak hanya itu, Jro Somya Putra juga berharap pihak Kepolisian, khususnya penyidik di Polresta Denpasar dapat segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional tanpa alasan yang berlarut-larut, demi memproteksi masyarakat dari praktik-praktik yang diduga berasal dari mafia tanah.
Selama ini, dari awal kasus ini ada, Jro Somya Putra menegaskan tidak pernah ada yang namanya sertifikat, dan tidak pernah disebutkan ada sertifikat, sejak tahun 2016.
Jro Somya Putra terkejut tiba-tiba saja, BPN mengeluarkan sertifikat pengganti. Begitu percayanya BPN dengan Budi Aras, yang ternyata ada oknum-oknum dibelakangnya yang membantu.
”Sementara, kami akan tetap berjuang apapun yang terjadi, termasuk juga mengingatkan publik, agar mengatensi masalah bahwa beginilah faktanya yang terjadi di BPN Badung,” kata Jro Somya Putra.
Sementara itu Indrawati menjelaskan almarhum ayahnya Rudi Aras dengan suaminya sebagai teman baik, sudah seperti keluarga. Bahkan, Indrawati mengakui sudah membayar dengan mobil.
“Ya, kalau sebagai keluarga, apalagi tahun lama itu, kita kan enggak mau akal-akalan bikin mutasi sekarang. Kita cuma berserah sama Tuhan,” kata Indrawati.
Menurutnya, apapun yang dilakukan, tabur tuai. Seandainya Indrawati yang curang, pasti karma akan menimpanya dan semua keturunan akan menerimanya. Indrawati takut hal itu terjadi, sehingga tidak akan melakukan hal itu. Apalagi, Indrawati mengakui akan mencari kerja yang halal, bukan dengan cara-cara yang tidak beres. Karena tabur tuai itu pasti akan terjadi. Sedangkan, kakaknya ada di BPN.
“Jadi, sebelum urusan sidang di BPN sudah almarhum kakaknya itu anak buah Pak Daging.
Waktu Pak Daging di Kepala Seksi Sengketa, saya berhadapan dengan Pak Daging, disuruh damai, saya dikasi sepertiga, saya enggak mau, karena itu sangat tidak adil, saya lunas dan sudah diakui oleh Rudi,” kata Indrawati.
Bahkan ibunya mengakui di hadapan seorang pendeta, tetap dia ingin menjual. Hal tersebut membuat Indrawati keberatan. Kalau seandainya dia mau secara kekeluargaan, Indrawati mau membantu, bukan dengan cara seperti ini.
Bahkan, Indrawati tidak ingin mencari masalah. Semua Indrawati melakukan itu, karena takut akan Tuhan, lantaran karma pasti akan terjadi.
“Siapapun yang berbuat curang, pasti akan nerima karma itu,” kata Indrawati.
Sementara itu, Nyoman Suarta, S.H., menekankan perkara ini secara administratif, bahwa almarhum Rudi Aras lahir tahun 1971. Kemudian, sertifikat atau buku tanah fotokopian yang disebutkan oleh Rudi Aras, tahun 1973.
Made Nistra menilai disana sudah banyak sekali kejanggalan yang k sudah dilaksanakan melalui proses hukum, yaitu gugatan di pengadilan.
”Ketika proses hukum itu masih bergulir, kenapa bisa BPN justru menerbitkan sertifikat penggantinya? Itu yang menjadi poin dari administrasi yang menjadi poin keberatan kami,” kata Made Nistra.
Menurutnya, disatu sisi, terkait Putusan Kasasi, yaitu pemberitahuan Putusan Kasasi itu terjadi, pada tanggal 14 Januari. Sedangkan, sertifikat yang dibawa oleh Rudi Aras tertanggal 9 Januari. Hal tersebut terbukti jauh-jauh melampaui dari putusan tersebut.
“Sehingga, menurut kami, sertifikat itu terbit ketika perkara ini masih sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum lainnya, I Made Nistra, S.H., yang juga ikut mendampingi terkait perkara ini, bahwa bahwa memang adanya intimidasi dan upaya-upaya terselubung yang kemudian mencoba untuk menjatuhkan dalil-dalil Kuasa Hukum Indrawati, termasuk juga dari BPN.
Lebih lanjut, Made Nistra menegaskan beberapa hal itu memang seolah-olah BPN Badung membantu Budi Aras terkait proses sertifikat.
Menurutnya, ada sertifikat yang tidak berisi tanggal, yang kemudian sampai keluar juga yang berisi tanggal.
Made Nistra meyakini seperti hal yang viral-based policy, bahwa dengan mampu membawa situasi ini ke ranah publik, maka masyarakat akan aware dan juga bagi siapapun yang mencoba untuk menghakimi dan kemudian mengkualifikasi atau membuat kliennya Indrawati menjadi seperti ini.
“Sehingga nanti akan ada keadilan yang terbuka bagi Ibu Indrawati dan juga bagi keluarganya,” kata Made Nistra mengakhiri penjelasannya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




