BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

IMAS Bongkar Dugaan Pencatutan Nama dan Pelanggaran Hak Made Daging Minta Bidpropam Polda Bali Tegakkan Integritas

Jbm.co.id-DENPASAR | I Made Ariel Suardana, S.H.,M.H., (IMAS) dan Kadek Cita Ardana Yudi bersama Tim Pembela Administrasi Pertanahan sekaligus Kuasa Hukum I Made Daging, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali memenuhi panggilan klarifikasi Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali di Ruang Pemeriksaan Subbidpaminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026).

Hal tersebut, karena Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali saat ini sedang melakukan penyelidikan atas surat pengaduan masyarakat atas nama I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., (IMAS) melalui QR Code Propam Polri dengan Nomor : 2026101000087, tanggal 10 Oktober 2026 dan Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Tim Pembela Adminstrasi Pertanahan Nomor: 02/TPAP/ADV/X/2026, tanggal 10 Oktober 2026, dan Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Tim Pembela Adminstrasi Pertanahan/ I Made Daging melalui QR Code Propam Polri dengan Nomor : 2026101600159 tanggal 16 Oktober 2026.

Saat itu, IMAS mempersoalkan dugaan pelanggaran pelayanan serta hak hukum dalam penanganan perkara kliennya.

Persoalan tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H.,M.H., (IMAS) dan Kadek Cita Ardana Yudi bersama Tim Pembela Administrasi Pertanahan sekaligus Kuasa Hukum I Made Daging, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, saat memberikan keterangan klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.10 WITA hingga sekitar pukul 14.00 WITA, dengan penyidik bernama I Made Delian.

IMAS mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, karena penyidik mengajukan pertanyaan secara terperinci.

Dalam pemeriksaan tersebut, IMAS menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pencatutan nama dalam laporan, pelayanan kepolisian hingga proses penanganan perkara yang menjerat I Made Daging.

Nama IMAS Diduga Dicatut dalam Laporan

Salah satu hal yang menjadi perhatian IMAS adalah adanya laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang menggunakan namanya. Padahal, IMAS mengaku tidak pernah membuat laporan tersebut.

IMAS menjelaskan, terdapat dua bentuk penyampaian laporan yang menjadi persoalan, yakni laporan menggunakan namanya melalui barcode QR pada 10 Oktober 2026 dan pengiriman surat pada tanggal yang sama.

IMAS menduga ada pihak lain yang berupaya memecah penanganan perkara hingga memunculkan persoalan antarsatuan kerja di Polda Bali.

“Jadi, antara unit ini mau diadu domba, tapi kita sudah fokus, tadi sudah katakan, terhadap laporan lain saya membuat pernyataan mencabut ya laporan terhadap Krimum. Jadi, ini orangnya saya tidak kenal soalnya, tapi mengatasnamakan kita,” tegasnya.

Soroti Pelayanan Krimum dan Krimsus

Selain persoalan pencatutan nama, IMAS juga memaparkan pengalaman yang menurutnya menunjukkan adanya kendala pelayanan, ketika dirinya hendak melaporkan dugaan tindak pidana melalui Kuasa Hukum.

IMAS menyebut, pada 22 September 2026, dirinya mengalami proses yang disebutnya sebagai pingpong saat berupaya membuat laporan. Persoalan serupa, lanjutnya, kembali terjadi pada 2 Oktober 2026 ketika IMAS mendatangi Ditreskrimum Polda Bali dan diminta agar pelapor hadir secara langsung.

IMAS juga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali, pada 21 September 2026, agar pemeriksaan dapat dilakukan, pada 22 September  2026. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

IMAS turut mengungkapkan adanya perdebatan panjang, pada 5 Oktober 2026 terkait upaya menghadirkan Made Daging untuk membuat laporan.

“​Tanggal 5, kita juga terangkan di penyidikan, penyidik ini, kita melakukan perdebatan panjang, mulai jam 04.00 sore di Tahti, Tahanan Polda Bali, sampai pada jam 07.00 malam itu ada disini, saat Krimum Polda Bali, sampai sekitar jam 01.00 malam itu bayangkan durasi panjang, dari jam 04.00 sore hingga jam 01.00 malam,” bebernya.

Menurut IMAS, pelayanan Ditreskrimsus Polda Bali juga patut menjadi persoalan, karena dinilai tidak memberikan respons memadai terkait upaya menghadirkan langsung Made Daging ke Ditreskrimum Polda Bali.

IMAS menilai kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf A dan huruf H mengenai kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana yang disampaikan dalam pemeriksaan.

“Ini yang kita katakan, sehingga pelanggarannya, kita sudah sebutkan tadi, ada pelanggaran Pasal 12 huruf A dan huruf H, yaitu tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata IMAS.

Persoalkan Hak Hukum dan Konstitusional

IMAS juga mengacu pada Pasal 22 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut IMAS, Pasal 22 Perkap No. 4 Tahun 2015  mengatur hak tahanan untuk menyampaikan atau menggunakan haknya bagi kepentingan pribadi maupun kepentingan mendesak.

IMAS menilai ketentuan tersebut relevan dengan kondisi Made Daging yang berstatus tersangka dan membutuhkan akses untuk kepentingan hukum.

Selain dugaan pelanggaran hak hukum, IMAS menyebut pihaknya turut menyoroti hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“​Jadi, dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 45 itu juga tentang jaminan setiap warga negara, kita menggunakan instrumen itu dan yang terpenting juga bahwa kami juga ada menerangkan bahwa dalam perkara ini, dalam penanganannya juga bermasalah,” kata IMAS.

Sementara itu, IMAS juga menyebutkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pertanyakan Penanganan Perkara oleh Krimsus

Dalam klarifikasinya, IMAS turut mempertanyakan penanganan perkara yang menurutnya semestinya berada di Ditreskrimum, tetapi kemudian ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.

IMAS juga menyoroti munculnya laporan baru setelah perkara sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini menjadi soal kita. Jadi, soal penanganan juga kita terangkan disana. Di samping juga, perkara yang sudah di-SP3 malah diterbitkan laporan baru,” kata IMAS.

Atas rangkaian persoalan tersebut, IMAS menilai terdapat dugaan penyidikan beruntun yang berpotensi mengarah pada upaya mencari-cari kesalahan. Hal itu, menurutnya, telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

IMAS menjelaskan, nama-nama yang disampaikan dalam BAP merupakan pihak yang selama ini berinteraksi langsung dengannya dalam proses penanganan perkara. Mereka antara lain Sulhadi, Sulfi Anshor, Kholik, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi dan I Wayan Bayu Semadi, S.H.

IMAS menyebut pihak-pihak tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan adanya perintah untuk tidak mengeluarkan Made Daging agar dapat membuat laporan secara langsung.

“​Ini adalah orang-orang yang berinteraksi secara langsung dengan kita, tetapi biarlah dia yang menerangkan apakah dia mendapatkan perintah atasannya langsung dari Wisnu Prabowo, biar dia yang menjelaskan,” kata IMAS.

IMAS menambahkan, berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat dugaan, bahwa larangan menghadirkan Made Daging untuk membuat laporan berasal dari perintah atasan. Dugaan tersebut, kata IMAS, juga telah disampaikan dalam BAP.

Minta Propam Usut Secara Objektif

IMAS berharap Bidpropam Polda Bali menangani laporan tersebut secara objektif dan tidak melindungi anggota yang dilaporkan.

Bahkan, IMAS menegaskan bahwa dirinya melapor sebagai warga sipil yang menggunakan hak hukumnya.

“Nah, itu yang saya terangkan juga didalam BAP, yang terpenting juga bahwa harapan kami di Propam Polda Bali ini, bahwa karena saya sebagai pelapor, saya berharap sebagai warga negara sipil yang bukan anggota Polri, jangan melindungi anggotanya. Itu yang terpenting. ​Saya sebagai pelapor, kemudian jangan sampai mereka teman-temannya dia menjadi saksi, kan pada akhirnya dia menolong sesama teman,” kata IMAS.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan ujian integritas bagi institusi kepolisian. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian Mabes Polri.

IMAS menyebut Mabes Polri telah menerbitkan surat yang menyatakan perkara tersebut harus ditangani oleh Kabid Propam Polda Bali.

Oleh karena itu, IMAS berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih berdasarkan penjelasan IMAS selaku Kuasa Hukum I Made Daging.

Konfirmasi dari pihak kepolisian terkait substansi laporan dan tindak lanjut pemeriksaan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang atas perkara tersebut.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button