BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

Dr. Ketut Ngastawa Kritik Tajam Demokrasi Elektoral Soroti Integritas, Biaya Politik Mahal, Kedaulatan Rakyat hingga Dominasi Parpol

Jbm.co.id-DENPASAR | Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam atas kualitas demokrasi elektoral Indonesia.

Menurutnya, persoalan integritas penyelenggara pemilu, mahalnya biaya politik, lemahnya kedaulatan rakyat, hingga dominasi kepentingan partai politik (parpol) masih menjadi tantangan serius menjelang Pemilu 2029.

Untuk itu, perbaikan demokrasi tidak cukup hanya dengan membenahi regulasi pemilu. Integritas, independensi penyelenggara, serta komitmen atas supremasi hukum harus menjadi pondasi utama dalam setiap proses politik.

Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., saat menjadi pembahas dalam Seminar Nasional dan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia: Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).

Kegiatan AIPI Bali bekerja sama dengan KPU Bali, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional, dan STIE mengangkat semangat menyambut Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, melalui tema “Demokrasi Berkualitas untuk Indonesia yang Lebih Maju”.

“Apakah itu karena aturan, atau karena penyelenggaraan, atau apa saja. Yang jelas, agenda setiap 5 tahun yang sesungguhnya lebih baik, ternyata ada saja riak-riak yang kemudian membuat kebocoran. Pertanyaannya, mengapa itu bisa terjadi,” kata Ketut Ngastawa.

Ketut Ngastawa menilai integritas menjadi salah satu persoalan mendasar yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, penyelenggara yang tidak independen dan tidak imparsial berpotensi membuka ruang bagi intervensi kekuasaan.

“Ada satu kata yang barangkali kita sepakati, karena apa? Tidak dimilikinya integritas oleh para penyelenggara pemilu. Kalau yang sudah punya, okelah, aman itu. Tapi jika tidak ada, dan apalagi tidak bersifat imparsial, tolah-toleh kanan, tolah-toleh kiri, ini yang berabe,” ujarnya.

Soroti Kedaulatan Rakyat dan Dominasi Parpol

Ketut Ngastawa mengungkapkan pengalamannya terlibat dalam dinamika politik lokal, termasuk saat proses pencalonan Wali Kota Denpasar pada 2005. Ia mengaku pernah berada di belakang layar sebagai bagian dari tim sukses dan menyaksikan langsung berbagai persoalan yang muncul dalam kontestasi politik.

Dari pengalaman tersebut, Ketut Ngastawa mengingatkan agar kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek.

“Jujur saya katakan, Ketua KPU itu hampir diserbu. Karena apa? Bermain lirik dengan penguasa. Dan ketika diminta catatan kepada saya apa yang mesti dilakukan, mohon maaf, jangan korbankan rakyat hanya kepentingan sesaat yang bikin kita sesat,” tuturnya.

Ketut Ngastawa juga mengkritik kecenderungan sebagian anggota parlemen yang dinilainya belum sepenuhnya menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

Menurut Ketut Ngastawa, lembaga legislatif seharusnya menjadi ruang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata kepentingan pribadi maupun partai politik.

“Padahal, parlemen itu bertujuan berbicara demi kepentingan rakyat bukan untuk dirinya dan bukan untuk partainya,” tegasnya.

Bahkan, Ketut Ngastawa menyoroti mekanisme recalling atau pergantian antarwaktu anggota legislatif yang dinilainya dapat memperlihatkan persoalan hubungan antara mandat rakyat dan kewenangan pimpinan partai.

“Fakta menunjukkan, karena ada hak recalling semestinya Daulat Rakyat, ternyata daulat Ketum,” katanya.

Ketut Ngastawa juga menyinggung kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurutnya, lembaga tersebut belum memiliki kewenangan yang memadai untuk memperjuangkan kepentingan daerah secara efektif di tingkat pusat.

Ketut Ngastawa menilai penguatan fungsi perwakilan daerah perlu menjadi bagian dari evaluasi sistem ketatanegaraan agar aspirasi masyarakat daerah tidak berhenti pada penyampaian pendapat tanpa tindak lanjut yang memadai.

Biaya Politik Mahal Picu Masalah Integritas

Selain persoalan kelembagaan, Ketut Ngastawa menyoroti tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Besarnya kebutuhan dana kampanye dan operasional politik, menurutnya, dapat mendorong kandidat mencari dukungan finansial dari investor atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Situasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi setelah kandidat terpilih, terutama ketika kepentingan penyandang dana berbenturan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam paparannya, Ketut Ngastawa mencontohkan kebutuhan penyelenggaraan pemungutan suara di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali yang melibatkan banyak petugas dan membutuhkan anggaran besar.

Ketut Ngastawa berpandangan, tingginya ongkos politik harus menjadi perhatian serius dalam pembenahan sistem pemilu, termasuk melalui gagasan gotong royong pembiayaan yang tidak mengorbankan independensi kandidat.

Ketut Ngastawa juga mengingatkan bahwa politik tidak boleh mengalahkan hukum dalam proses demokrasi.

“Untuk itu, Ketut Ngastawa menegaskan pihaknya harus konsisten dengan aturan, dengan hukum, walaupun ini politik, jangan politik menjadi panglima, mestinya di manapun kita berada, hukum menjadi panglima.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan harus ditunjukkan baik ketika kandidat memperoleh kemenangan maupun ketika mengalami kekalahan. Sikap tersebut penting untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah konflik yang dapat merugikan masyarakat.

Ingatkan Amanat Reformasi

Pada kesempatan tersebut, Ngastawa juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

Ketut Ngastawa menilai perjalanan demokrasi Indonesia selama lebih dari dua dekade belum sepenuhnya mencerminkan cita-cita reformasi, terutama dalam hal penguatan desentralisasi, pengawasan kekuasaan, dan keberpihakan kebijakan kepada rakyat.

Menurutnya, produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif harus diuji berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar kepentingan politik kelompok tertentu.

Ketut Ngastawa juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar prinsip desentralisasi tidak kehilangan substansinya.

Menurut Ketut Ngastawa, demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu secara berkala, tetapi juga oleh kemampuan sistem politik menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab kepada rakyat.

“Jika tidak, habis bangsa ini, Pak. Oleh karena itu, terakhir, semestinya dalam konteks apapun hukum harus menjadi panglima, bukan politik menjadi panglima,” tegasnya.

AIPI Dorong Benahi Sistem Pemilu

Sementara itu, Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. H. Alfitra Salamm, APU., menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan akademisi dalam merumuskan format pemilu yang lebih ideal.

AIPI, kata dia, berupaya mengumpulkan berbagai pandangan untuk menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang pemilu yang dapat mendorong terciptanya pemilu yang adil, demokratis, serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Sejumlah isu yang dibahas meliputi ambang batas pemilu, sistem terbuka dan tertutup, keterwakilan perempuan, reformasi partai politik, serta pendanaan politik.

Alfitra Salamm juga mengusulkan agar pembiayaan politik melalui APBN dipertimbangkan untuk mengurangi potensi bias dan intervensi kepala daerah dalam pemberian bantuan maupun dukungan anggaran.

Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyoroti pentingnya pembenahan rekrutmen politik dan pengaderan partai.

Gede Lidartawan mendorong penguatan standar kompetensi kader dan calon legislatif maupun kepala daerah agar proses pencalonan tidak hanya ditentukan oleh ijazah formal atau kemampuan finansial, tetapi juga kapasitas dan rekam jejak.

Akademisi Ilmu Politik Universitas Udayana, Muhammad Ali Azhar turut menyoroti dinamika ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, dan pemisahan jadwal pemilu.

Menurutnya, perubahan aturan harus tetap menjamin kompetisi yang sehat, partisipasi masyarakat, kesetaraan, dan akuntabilitas.

Rangkaian pandangan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu menjelang 2029. Pembenahan regulasi, penguatan partai politik, pendidikan pemilih, dan integritas penyelenggara dinilai perlu berjalan beriringan agar demokrasi tidak berhenti pada prosedur pemungutan suara, tetapi benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button