Imigrasi Ponorogo Edukasi CPMI dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Waspadai Modus TPPO

Jbm.co.id-PONOROGO | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo memperkuat perlindungan hukum bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melakukan edukasi melalui sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026).
Turut hadir, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), pasangan perkawinan campuran, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan bahwa fungsi keimigrasian tidak terbatas pada pelayanan dan pengawasan. Imigrasi juga berperan memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk mencegah persoalan keimigrasian sejak dini.
Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Ponorogo menghadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, untuk menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum bagi CPMI.
Eko menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Menurutnya, calon pekerja migran perlu mewaspadai potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktik perekrutan ilegal yang dapat berujung pada eksploitasi.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, proses keberangkatan yang diklaim mudah, hingga permintaan sejumlah uang oleh perekrut yang tidak memiliki kewenangan.
Selain itu, calon pekerja migran harus memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, penggunaan visa kerja yang tepat, serta kejelasan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” kata Ipda Eko Nurhadi.
Orangtua Wajib Pahami Status Anak Berkewarganegaraan Ganda
Selain perlindungan CPMI, sosialisasi juga membahas kewajiban hukum bagi ABG. Materi tersebut disampaikan Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.
Ia menjelaskan, pemahaman mengenai status kewarganegaraan anak penting bagi keluarga hasil perkawinan campuran, termasuk di wilayah Ponorogo yang memiliki masyarakat dengan latar belakang tersebut.
Sejumlah ketentuan perlu diperhatikan meliputi pendaftaran ABG, penggunaan dokumen keimigrasian yang sesuai, serta kewajiban menyatakan pilihan kewarganegaraan ketika anak mencapai usia 18 tahun atau telah kawin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah kawin.
“Orangtua atau wali berkewajiban memastikan status anak terdaftar dan dokumen keimigrasian tersimpan dengan baik. Pemahaman mengenai Affidavit (fasilitas keimigrasian) bagi ABG yang memenuhi persyaratan, serta pelaporan perubahan status sipil dan kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.
Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen melanjutkan edukasi keimigrasian yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami prosedur penempatan pekerja migran yang aman sekaligus memenuhi kewajiban hukum terkait status kewarganegaraan anak.
“Melalui penguatan pemahaman hukum dan sinergi dengan instansi terkait, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam mengambil keputusan, memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari permasalahan hukum khususnya di bidang keimigrasian,” pesan Anggoro Widy Utomo.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ponorogo




