OJK Terbitkan POJK 17/2026 Perketat Kualitas Perencanan Bisnis Bank Soroti Manajemen Risiko

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Regulasi ini bertujuan memperkuat kualitas perencanaan bisnis perbankan agar lebih adaptif, berbasis risiko, serta mampu mendukung stabilitas dan daya saing industri perbankan nasional.
POJK yang diterbitkan pada 30 September 2026 tersebut sekaligus memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Melalui aturan terbaru ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak sekadar menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan, pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko secara terukur serta berkelanjutan.
Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan seiring perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian. Penyesuaian ini diharapkan membuat perencanaan bisnis bank tetap relevan dengan perubahan industri dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, serta berdaya saing.
Dalam ketentuan tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penyusunan rencana bisnis hingga pengawasan pelaksanaannya.
Bank diwajibkan menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.
Dari sisi tata kelola, Direksi bertanggung jawab menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis. Sementara itu, Dewan Komisaris berkewajiban mengawasi pelaksanaannya.
Adapun bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Dewan Pengawas Syariah diwajibkan memberikan opini atas Rencana Bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.
POJK 17/2026 juga menyempurnakan cakupan dokumen Rencana Bisnis Bank. Ruang lingkupnya meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, serta proyeksi rasio keuangan.
Selain itu, rencana bisnis harus mencakup rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi penyelenggaraan produk, pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain yang diperlukan.
Pengaturan juga mencakup mekanisme penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK.
Dalam pelaksanaannya, bank diwajibkan menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Regulasi ini turut mengatur sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui penyempurnaan tersebut, OJK berharap bank dapat menyusun strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan sesuai dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing.
Disisi pengawasan, ketentuan baru ini diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui ketersediaan informasi yang lebih komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank.
Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara forward looking atau berorientasi ke depan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjaga kesehatan dan stabilitas industri perbankan nasional.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis OJK Bali




